Pemkot Sawahlunto Siapkan Pendampingan Warga Terdampak Perubahan Status Desil DTSEN, Libatkan BPS dan Perangkat Kelurahan
SAWAHLUNTO — Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah menyatakan perubahan status desil bukan kewenangan pemerintah desa maupun pemerintah kota. Meski begitu, ia menegaskan pemerintah daerah tetap hadir membantu dan mendampingi masyarakat yang terdampak.
Penanganan persoalan itu, menurut Jeffry, perlu dilakukan secara terpadu. Perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Sawahlunto dilibatkan dalam proses tersebut.
“Kami memahami adanya dinamika di lapangan dan keluhan masyarakat terkait perubahan status desil. Untuk itu, kami mengkaji solusi dan langkah yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut,” kata Wawako Jeffry di Sawahlunto, Jumat.
Rapat Koordinasi dengan Dinas Sosial dan BPS Sawahlunto
Jeffry menyebut pihaknya sudah menggelar rapat bersama Dinas Sosial PMD PPA, pemerintah kecamatan, dan BPS. Rapat itu menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai kendala yang ditemukan di lapangan.
Kepala BPS Sawahlunto Arieswaty menjelaskan status desil bersifat dinamis. Perubahan status dapat terjadi mengikuti perkembangan indikator masing-masing individu.
Arieswaty memastikan perubahan status desil bukan disebabkan hasil Sensus Ekonomi yang dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya. Penegasan itu menjawab keraguan sebagian warga soal penyebab pergeseran status mereka.
Loket Pengaduan Disiagakan di Kantor Desa dan Kelurahan
Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Rovanly Abdams meminta Dinas Sosial serta pemerintah desa dan kelurahan memperkuat koordinasi dengan BPS. Informasi soal status desil harus disatukan agar penjelasan kepada masyarakat disampaikan secara terpadu.
Pemerintah desa dan kelurahan diarahkan menyiagakan loket pelayanan pengaduan terkait status desil di kantor masing-masing sesuai kebutuhan. Langkah itu diharapkan memudahkan warga menyampaikan persoalan dan memperoleh informasi mengenai prosedur yang perlu ditempuh.
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) juga diminta lebih responsif membantu warga yang menghadapi persoalan perubahan status desil.
Prosedur Pembaruan Data Lewat BPS
Pengaduan masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai status desil dapat dikoordinasikan dengan BPS dan perangkat terkait. Koordinasi mengikuti mekanisme pemutakhiran data yang berlaku dalam DTSEN.
Warga yang status desilnya berubah diarahkan menempuh prosedur pembaruan data melalui jalur resmi. Pendampingan dari perangkat kelurahan dan kecamatan disiapkan agar proses itu tidak berhenti di tingkat pengaduan saja.