
JAKARTA - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan kesehatan lebih nyaman dan eksklusif, kini terbuka peluang untuk naik kelas perawatan melalui skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefits (COB). Skema ini memungkinkan peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 untuk mengakses layanan VIP dengan bantuan asuransi kesehatan tambahan, tanpa kehilangan manfaat dari kepesertaan BPJS.
Skema COB yang telah berjalan ini memberikan pilihan lebih luas bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan rawat jalan eksekutif ataupun perawatan dengan fasilitas lebih premium. Keunggulan utamanya adalah sistem kolaboratif antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta, sehingga peserta tidak perlu menanggung seluruh biaya secara mandiri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa saat ini sistem COB sudah aktif dan dapat dimanfaatkan oleh peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan.
Baca Juga
"Jadi update untuk COB kerjasama, jadi sebetulnya, sekarang ini sudah bisa ya, jadi bagi peserta BPJS yang kelasnya itu ingin rawat jalan eksekutif, boleh," ungkap Ghufron saat Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat.
Dengan adanya sistem ini, peserta BPJS Kesehatan tidak lagi terbatas pada layanan standar sesuai kelas yang mereka ikuti. Mereka bisa menggabungkan manfaat antara dua jenis asuransi BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan komersial sehingga memperoleh manfaat ganda dalam pelayanan.
Mekanisme Pembayaran Tambahan Hingga 400 Ribu Rupiah
Bagi peserta yang ingin naik kelas perawatan, aturan yang berlaku saat ini memperbolehkan adanya tambahan biaya manfaat hingga Rp400.000. Besaran ini bisa ditanggung secara pribadi oleh peserta, oleh perusahaan tempat mereka bekerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan yang dimiliki.
Skema ini sangat membantu bagi peserta yang menginginkan fasilitas kesehatan lebih nyaman tanpa membayar seluruh biaya dari kantong sendiri. Menurut Ghufron, sistem pembagian klaim antara BPJS dan asuransi tambahan dilakukan secara proporsional.
"Seorang peserta BPJS Kesehatan kelas satu bisa naik kelas VIP dengan membayar maksimum pembayaran asuransi tambahan senilai 125%. Sementara itu, BPJS Kesehatan menanggung porsi klaim 75%," jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa semua prosedur tetap mengacu pada indikasi medis dan protokol pelayanan yang berlaku. Artinya, kenaikan kelas layanan tidak bisa dilakukan semata karena keinginan peserta, tetapi juga mempertimbangkan kondisi medis pasien.
Sistem ini tetap menjunjung prinsip pelayanan kesehatan yang adil dan proporsional, tanpa menghilangkan asas gotong royong yang menjadi dasar BPJS Kesehatan.
Siapa Saja yang Bisa Gunakan COB?
Tidak semua peserta BPJS bisa langsung menggunakan skema COB. Program ini hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Artinya, peserta kelas 3 belum bisa menggunakan skema ini untuk naik kelas ke layanan VIP.
Namun demikian, peluang untuk mendapatkan manfaat layanan yang lebih baik tetap terbuka luas bagi peserta kelas 1 dan 2, asalkan mereka memiliki asuransi tambahan atau dukungan pembiayaan lainnya.
Sistem ini sangat relevan terutama bagi karyawan swasta yang telah mendapat fasilitas asuransi kesehatan dari tempat kerja. Dengan adanya skema COB, perusahaan juga lebih fleksibel dalam memberikan manfaat kesehatan tambahan bagi karyawannya, tanpa perlu mengganti sepenuhnya sistem BPJS yang telah berjalan.
Sistem Klaim Baru: i-DRG Gantikan INA-CBG
Di sisi lain, sistem pembiayaan dan klaim pelayanan kesehatan juga tengah disiapkan untuk perubahan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa ke depan sistem standar pelayanan akan beralih dari INA-CBG menjadi i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).
“Standar layanan i-DRG nantinya menjadi dasar perhitungan batas maksimal jaminan manfaat,” ungkap Ogi.
Perubahan sistem ini akan menjadi fondasi baru dalam menghitung plafon jaminan manfaat yang bisa dimanfaatkan peserta, termasuk dalam skema COB. Dengan i-DRG, total plafon manfaat yang bisa digunakan oleh peserta dan pemegang polis akan mencapai hingga 250% dari standar yang ditetapkan.
Artinya, potensi peningkatan manfaat layanan kesehatan ke depan akan semakin luas. Sistem baru ini juga memungkinkan transparansi yang lebih baik dalam perhitungan klaim serta efisiensi pengelolaan dana asuransi.
Perluas Akses Layanan, Tingkatkan Kualitas Hidup
Skema COB dan perubahan sistem klaim menjadi i-DRG menunjukkan arah kebijakan kesehatan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya layanan kesehatan yang nyaman dan cepat, pemerintah melalui BPJS Kesehatan bersama pihak swasta mencoba memberikan solusi realistis bagi masyarakat.
Dengan adanya skema ini, masyarakat tidak hanya bergantung pada satu sumber layanan. Mereka memiliki pilihan untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik tanpa harus kehilangan perlindungan dasar dari BPJS Kesehatan.
Penting bagi peserta untuk memahami prosedur penggunaan skema COB, mulai dari pengajuan, jenis layanan yang dapat ditingkatkan, hingga tanggungan biaya. Komunikasi antara pihak rumah sakit, BPJS, dan asuransi tambahan harus berjalan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Langkah ini bisa menjadi bentuk kolaborasi yang menguntungkan semua pihak peserta mendapat layanan maksimal, BPJS tetap menjalankan prinsip gotong royong, dan asuransi swasta memiliki ruang kontribusi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
Samsung Galaxy S25 FE Hadirkan Fitur Unggulan
- 27 Juli 2025
3.
4.
Bone Conduction Xiaomi Hadir dengan Fitur Renang
- 27 Juli 2025
5.
BYD Kendalikan Harga untuk Pasar Mobil Listrik
- 27 Juli 2025