Belanja Online Diatur Pajak Baru, Ini Mekanisme dan Pengecualiannya

Belanja Online Diatur Pajak Baru, Ini Mekanisme dan Pengecualiannya
Belanja Online Diatur Pajak Baru, Ini Mekanisme dan Pengecualiannya

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini mulai menata sistem perpajakan dalam dunia perdagangan digital. Dalam kebijakan terbarunya, aktivitas belanja online akan dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, khusus bagi pedagang dengan omzet tertentu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut menyasar platform digital atau marketplace, yang akan bertugas sebagai pemungut pajak dari pedagang yang berjualan di sistem mereka. Agar implementasi berjalan mulus, pemerintah memberi masa transisi selama dua bulan bagi para pelaku usaha marketplace guna mempersiapkan sistem dan mekanismenya.

Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak

Baca Juga

Media Asuransi Nobatkan 106 Perusahaan Sebagai Market Leaders

Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah dirancang setelah adanya koordinasi intensif antara pemerintah dan sejumlah pelaku marketplace. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) siap dalam menjalankan peran baru mereka sebagai pemungut pajak.

“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam satu hingga dua bulan ke depan baru kami tetapkan sebagai pemungut PMSE,” ujar Hestu Yoga dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/7).

Marketplace yang telah ditunjuk secara resmi akan memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 dari pedagang daring yang mereka fasilitasi. Namun demikian, penunjukan ini tidak langsung berlaku bagi seluruh platform. Pemerintah akan menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing pelaku usaha.

Penerapan Tidak Otomatis, Diberlakukan Bertahap

Meskipun PMK 37/2025 sudah diundangkan sejak 14 Juli 2025, pemerintah memilih pendekatan yang tidak langsung memberlakukan aturan ini secara otomatis. Penyesuaian akan dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan beban teknis atau administratif yang berlebihan.

Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, yang menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan audiensi terlebih dahulu dengan masing-masing pelaku marketplace.

“Untuk memberikan perlakuan yang adil. Kami menyadari ada yang sudah siap dan ada yang belum. Tapi kami berharap jedanya tidak terlalu lama,” tutur Yon.

Ia juga menambahkan bahwa penunjukan resmi penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak akan dituangkan secara formal melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang dikeluarkan bertahap sesuai kesiapan.

PPh 22 Hanya Dikenakan untuk Omzet Besar

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penegasan bahwa PPh Pasal 22 hanya dikenakan kepada pedagang daring yang memiliki omzet bruto tahunan di atas Rp500 juta. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari total omzet.

Untuk menghindari pemberlakuan yang tidak tepat sasaran, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari kewajiban ini. Mereka cukup memberikan surat pernyataan kepada pihak marketplace sebagai bukti bahwa omzet tahunan mereka berada di bawah ambang batas tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa pungutan ini bersifat terpisah dari kewajiban pajak lainnya, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan kata lain, PPh 22 ini menjadi kewajiban tambahan bagi pedagang yang telah memenuhi kriteria omzet.

Beberapa Sektor Dapat Pengecualian

Meskipun menyasar sektor e-commerce secara umum, pemerintah juga menyadari adanya perbedaan karakteristik di berbagai jenis transaksi digital. Oleh karena itu, beberapa jenis usaha diberikan pengecualian dari kewajiban pemungutan pajak ini.

Adapun sektor yang tidak dikenai PPh 22 antara lain:

Layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online)

Penjualan pulsa

Perdagangan emas

Dengan memberikan pengecualian pada jenis usaha tertentu, pemerintah berusaha menjaga agar kebijakan pajak ini tidak berdampak negatif pada pelaku usaha mikro atau sektor jasa yang sifatnya berbeda dari perdagangan barang konvensional.

Kebijakan Ditandatangani Menteri Keuangan

Seluruh ketentuan mengenai pungutan PPh Pasal 22 dari pedagang online ini telah disahkan melalui penandatanganan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025. Aturan tersebut kemudian diundangkan secara resmi pada 14 Juli 2025.

Dalam PMK 37/2025, dijabarkan secara rinci tentang siapa yang ditunjuk sebagai pemungut, mekanisme pemungutan, besaran tarif, ketentuan omzet, hingga jenis transaksi yang dikecualikan dari pungutan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan regulasi perpajakan dengan dinamika ekonomi digital yang berkembang pesat. Di tengah meningkatnya aktivitas belanja online, pemerintah berupaya memastikan bahwa sektor ini juga berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara.

Langkah Strategis Pemerintah Hadapi Ekonomi Digital

Penerapan pajak bagi pedagang online yang beromzet besar ini dianggap sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperluas basis pajak nasional. Pendekatan bertahap yang diambil menunjukkan adanya kesadaran akan kondisi riil di lapangan, termasuk kesiapan infrastruktur digital masing-masing marketplace.

Dengan pemberlakuan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil dapat terbentuk dalam sektor digital. Terlebih, aktivitas jual beli online kini sudah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, termasuk dalam mendukung UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kehadiran aturan ini juga membuka ruang bagi sinergi antara pemerintah dan pelaku industri digital agar perpajakan tidak lagi menjadi beban, tetapi sebagai bagian dari sistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

10 Destinasi Wisata Ramah Muslim

10 Destinasi Wisata Ramah Muslim

Saran Dokter: Deteksi Dini Jantung Penting untuk Pelari Muda

Saran Dokter: Deteksi Dini Jantung Penting untuk Pelari Muda

Dominasi BYD di Pasar EV Kian Kuat

Dominasi BYD di Pasar EV Kian Kuat

iPhone 17 Air Bakal Hadir dengan Rangka Titanium

iPhone 17 Air Bakal Hadir dengan Rangka Titanium

Samsung Galaxy A56 5G Usung Fitur Premium di Kelas Menengah

Samsung Galaxy A56 5G Usung Fitur Premium di Kelas Menengah