Tantangan Penerimaan Pajak: Realitas Capaian 17 Persen dari Target APBN 2024

Tantangan Penerimaan Pajak: Realitas Capaian 17 Persen dari Target APBN 2024

JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hingga 15 Maret 2024, penerimaan pajak mencapai Rp342,88 triliun, yang hanya sekitar 17,24 persen dari target APBN 2024. Dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Maret 2024, Sri Mulyani menjelaskan rincian dari pendapatan pajak tersebut.

Penerimaan pajak terdiri dari berbagai sumber, di antaranya Rp203,92 triliun dari pajak penghasilan (PPh) non-migas, Rp14,48 triliun dari PPh migas, dan Rp121,92 triliun dari pajak penghasilan (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Meskipun demikian, angka ini baru mencapai sekitar 15-19 persen dari target yang ditetapkan.

Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mengalami penurunan sebesar 12,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai Rp93,5 triliun hingga Maret 2024. Sedangkan penerimaan dari bea masuk dan bea keluar baru mencapai 17,3 persen dan 19 persen dari target APBN 2024, sementara penerimaan dari cukai turun sebesar 5,9 persen.

Baca Juga

KUR BCA 2025: Pinjaman Rp50 Juta dan Cara Ajukannya

Meskipun ada peningkatan dalam beberapa sektor, seperti penerimaan dari bea keluar yang tumbuh 32,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Sri Mulyani menyoroti tantangan yang dihadapi dalam mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.

Dalam konteks ini, upaya peningkatan efisiensi dan optimalisasi penerimaan pajak menjadi penting untuk memastikan keseimbangan fiskal dan pembiayaan program-program pemerintah yang telah direncanakan.

Redaksi

Redaksi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Ramalan Keuangan Shio 24 Juli 2025

Ramalan Keuangan Shio 24 Juli 2025

KUR BCA 2025: Pinjaman Rp50 Juta dan Cara Ajukannya

KUR BCA 2025: Pinjaman Rp50 Juta dan Cara Ajukannya

KUR BNI 2025: UMKM Bisa Dapat Rp50 Juta

KUR BNI 2025: UMKM Bisa Dapat Rp50 Juta

Pemerintah Ubah Skema Pajak Crypto 2025

Pemerintah Ubah Skema Pajak Crypto 2025

Harga Emas Naik Lagi, Simak Rinciannya

Harga Emas Naik Lagi, Simak Rinciannya