
JAKARTA - Mulai tahun depan, pemerintah akan mewajibkan pembelian LPG 3 Kg atau gas melon menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Dengan sistem ini, distribusi LPG 3 Kg diharapkan lebih transparan, terkontrol, dan adil.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan tersebut di Istana Negara pada Senin, 25 Agustus 2025. “Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah ingin memperbaiki mekanisme distribusi subsidi energi agar lebih efektif bagi masyarakat kurang mampu.
Sasaran Subsidi Berdasarkan Desil
Baca Juga
Bahlil menambahkan bahwa LPG 3 Kg nantinya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4, yaitu kelompok masyarakat paling miskin hingga menengah bawah. Sedangkan masyarakat desil 5 ke atas tidak akan mendapatkan subsidi ini.
Desil merupakan ukuran yang membagi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling sejahtera). “Jadi ya kalian (desil atas) jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” jelas Bahlil. Dengan kebijakan ini, penggunaan LPG 3 Kg diharapkan hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga subsidi menjadi lebih efektif.
Pembatasan Kuota dan Koordinasi Data
Selain berbasis NIK, pemerintah juga akan membatasi kuota LPG 3 Kg agar tidak digunakan oleh kelas menengah atas seperti saat ini. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan tidak tersedot oleh masyarakat yang tidak berhak.
Koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terus dilakukan untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima subsidi. “Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” tegas Bahlil. Dengan data tunggal dari BPS, pemerintah dapat memastikan distribusi LPG 3 Kg lebih tepat sasaran dan transparan.
Tujuan Kebijakan Subsidi Tepat Sasaran
Langkah ini bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi subsidi energi. Selama ini, LPG 3 Kg masih banyak dinikmati oleh kelas menengah ke atas sehingga alokasi subsidi tidak sepenuhnya tepat sasaran. Dengan sistem berbasis NIK dan desil, setiap masyarakat yang berhak mendapat akses LPG 3 Kg dengan lebih mudah, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan seperti penimbunan atau penjualan kembali oleh pihak yang tidak berhak.
Manfaat Bagi Masyarakat Miskin
Subsidi tepat sasaran diharapkan memberikan manfaat nyata bagi keluarga miskin. LPG 3 Kg yang disalurkan sesuai NIK akan membantu mengurangi pengeluaran rumah tangga, meningkatkan keamanan energi di rumah, dan memberikan akses energi yang stabil. Program ini juga mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat prasejahtera di seluruh Indonesia.
Sistem berbasis NIK mempermudah pemerintah memonitor distribusi LPG 3 Kg. Dengan pemetaan akurat berdasarkan desil, pihak terkait dapat memastikan distribusi merata dan mengurangi keluhan masyarakat terkait ketersediaan LPG.
Langkah Implementasi Kebijakan
Teknis implementasi kebijakan ini akan diatur setelah APBN disahkan. Pemerintah akan menentukan kuota LPG 3 Kg per wilayah berdasarkan data desil masyarakat. Distribusi LPG akan terkontrol sehingga setiap keluarga yang berhak menerima subsidi ini dapat memperoleh LPG 3 Kg sesuai ketentuan.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun berbasis NIK, mekanisme ini tetap fleksibel untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil atau mengalami kesulitan administrasi kependudukan. Hal ini memastikan seluruh lapisan masyarakat miskin tetap memperoleh hak subsidi energi tanpa terkendala teknis.
Dampak Jangka Panjang Kebijakan
Kebijakan berbasis NIK diharapkan meningkatkan efektivitas penggunaan subsidi energi. Dengan distribusi lebih tepat, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran subsidi untuk sektor lain yang membutuhkan, sambil tetap menjaga kesejahteraan masyarakat miskin.
Selain itu, kebijakan ini mendorong masyarakat menengah atas menggunakan LPG non-subsidi, sehingga penggunaan energi bersubsidi menjadi lebih adil. Dampak jangka panjangnya adalah terciptanya sistem subsidi energi yang lebih berkelanjutan, efisien, dan berpihak pada yang membutuhkan.
Kesadaran dan Peran Masyarakat
Menteri Bahlil menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam penggunaan LPG 3 Kg. Dengan memahami siapa yang berhak, masyarakat ikut menjaga keberlanjutan subsidi energi. “Desil atas jangan pakai LPG 3 Kg, mereka dengan kesadaran lah,” tegasnya. Partisipasi aktif masyarakat mendukung tercapainya subsidi tepat sasaran dan distribusi energi yang adil di seluruh Indonesia.
Melalui kebijakan berbasis NIK ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 Kg lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat miskin. Implementasi kebijakan ini menjadi langkah strategis menuju tata kelola energi modern, transparan, dan adil.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Petani Bali Manfaatkan Drone Tingkatkan Hasil Sawah
- 26 Agustus 2025
2.
Nikmati Starbucks: 5 Pilihan Non Coffee Lezat
- 26 Agustus 2025
3.
Chatime 2025: Pilihan Minuman Teh Favorit
- 26 Agustus 2025
4.
PLTA Bendungan Prioritas Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- 26 Agustus 2025
5.
Nikmati Ragam Menu Tomoro Coffee yang Kreatif
- 26 Agustus 2025