
JAKARTA - Banyak masyarakat kini masih memegang keyakinan keliru seputar utang pinjaman online (pinjol). Salah satu mitos yang cukup populer adalah anggapan bahwa utang akan hangus atau dianggap lunas secara otomatis setelah 90 hari gagal bayar (galbay). Keyakinan seperti ini tentu menimbulkan pemahaman yang salah tentang kewajiban finansial, dan berpotensi merugikan debitur itu sendiri dalam jangka panjang.
Anggapan tersebut menyebar luas, terutama di media sosial, dan memicu persepsi bahwa jika seseorang menghindari penagihan selama tiga bulan, maka utang pinjol tidak lagi berlaku. Sayangnya, informasi ini tidak sepenuhnya benar. Justru sebaliknya, utang yang tidak dibayarkan tetap tercatat, dan konsekuensinya akan terus membayangi keuangan seseorang.
Dalam praktiknya, utang tetap merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi, terlepas dari lamanya waktu keterlambatan pembayaran. Tak hanya berdampak pada akumulasi bunga dan denda, tetapi juga dapat mencoreng reputasi finansial debitur, khususnya dalam sistem pelaporan keuangan nasional.
Baca Juga
Aturan 90 Hari Hanya Batasi Penagihan Langsung
Perlu diluruskan bahwa regulasi yang berlaku hanya membatasi praktik penagihan langsung oleh penyedia pinjol resmi, bukan menghapus kewajiban utang. Berdasarkan ketentuan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), perusahaan pinjol resmi diberikan batas waktu maksimal 90 hari sejak tanggal jatuh tempo untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur.
Batasan ini diberlakukan sebagai upaya untuk menjaga etika dalam proses penagihan serta melindungi hak-hak konsumen. Setelah melewati masa 90 hari tersebut, pihak pinjol dilarang untuk terus melakukan penagihan secara langsung guna menghindari potensi intimidasi atau tekanan berlebihan terhadap debitur.
Namun, penting digarisbawahi bahwa pembatasan ini bukan berarti utang dianggap lunas. Kewajiban pembayaran tetap ada. Bahkan, selama belum dilunasi, jumlah utang dapat terus bertambah akibat bunga dan denda yang berjalan sesuai ketentuan.
Utang Tidak Hilang, Dampaknya Bisa Lebih Luas
Meskipun tidak lagi ditagih langsung setelah 90 hari, perusahaan pinjol tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan proses penagihan melalui jalur lain. Umumnya, penagihan ini dilakukan oleh pihak ketiga seperti debt collector yang sudah tersertifikasi oleh AFPI atau terdaftar di OJK.
Selain itu, perusahaan pinjol juga dapat menempuh jalur hukum untuk menuntut pembayaran utang. Langkah ini menjadi opsi terakhir jika debitur terus menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
Informasi mengenai keterlambatan pembayaran selama lebih dari 90 hari juga berpotensi dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Pelaporan ini bisa berdampak panjang, karena nama debitur dapat masuk dalam daftar hitam dan menyulitkan akses ke berbagai layanan keuangan lainnya. Misalnya, pengajuan kredit rumah, kendaraan, atau pembiayaan usaha bisa ditolak akibat riwayat buruk tersebut.
Selama periode keterlambatan pembayaran, akumulasi utang pun tak berhenti. Meskipun OJK telah menetapkan bahwa total biaya pinjaman tidak boleh melebihi 100 persen dari pokok pinjaman, tetap saja bunga harian dan denda yang dikenakan dapat membuat jumlah utang membengkak cukup signifikan. Karena itu, membiarkan utang tanpa penyelesaian hanya akan memperburuk kondisi keuangan.
Mekanisme Penagihan Setelah 90 Hari Tetap Berjalan
Setelah melewati batas 90 hari, bukan berarti perusahaan pinjol tidak memiliki cara lain untuk menagih. Justru saat itulah penagihan dialihkan ke pihak ketiga yang legal dan memiliki izin operasional sesuai regulasi. Debitur tetap berkewajiban untuk memastikan bahwa pihak penagih adalah lembaga resmi yang terdaftar dan tidak melakukan pelanggaran etika.
Jika ada tindakan intimidatif atau ancaman dari pihak penagih, debitur memiliki hak penuh untuk melaporkan ke AFPI atau pihak kepolisian. Hal ini penting dilakukan demi menjaga perlindungan konsumen dalam transaksi pinjaman digital.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya memverifikasi identitas penagih juga perlu ditingkatkan. Dengan semakin banyaknya penagihan oleh pihak tak resmi yang mengaku sebagai utusan pinjol, kehati-hatian menjadi faktor utama agar tidak terjebak dalam praktik penipuan atau pelanggaran hukum.
Pentingnya Komunikasi dan Edukasi Keuangan
Daripada mengandalkan mitos yang tidak berdasar, masyarakat sebaiknya mengedepankan komunikasi terbuka dengan penyedia pinjaman jika menghadapi kendala pembayaran. Banyak pinjol resmi yang menyediakan skema restrukturisasi utang atau program keringanan yang bisa dimanfaatkan oleh debitur dengan kesulitan finansial.
Penting juga bagi pengguna pinjol untuk terus memperbarui pemahaman mengenai regulasi, serta membekali diri dengan pengetahuan dasar keuangan. Dengan begitu, pengambilan keputusan keuangan akan menjadi lebih bijak dan tidak semata-mata didasarkan pada informasi keliru yang tersebar luas di media sosial.
Kesimpulannya, anggapan bahwa utang pinjol akan hangus setelah 90 hari galbay adalah keliru. Fakta yang benar adalah penagihan langsung memang dibatasi hanya sampai 90 hari, tetapi tanggung jawab untuk membayar utang tetap berlaku, bahkan bisa berujung pada konsekuensi yang lebih serius jika diabaikan. Maka dari itu, penting untuk tetap bertanggung jawab atas pinjaman yang diambil dan menghindari pemikiran bahwa utang dapat hilang begitu saja hanya karena tidak ditagih secara langsung.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Industri Otomotif China Melesat, Chery Capai 5 Juta Ekspor
- 06 Agustus 2025
2.
Penyeberangan Banda Aceh Sabang Dilayani Satu Kapal Saja
- 06 Agustus 2025
3.
Erick Thohir Percepat Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas
- 06 Agustus 2025
4.
7 Langkah Sertifikasi Halal untuk UMKM di 2025
- 06 Agustus 2025
5.
BPJS Kesehatan Kini Lindungi 98 Persen Penduduk
- 06 Agustus 2025