PADANG — Kawasan Bukit Gombong di Kabupaten Solok yang dikelola Badan Bank Tanah berpotensi mendukung reforma agraria, termasuk kemungkinan redistribusi tanah kepada masyarakat atau petani penggarap sesuai ketentuan hukum. Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat di Jakarta.

Mahyeldi menyatakan pembahasan belum sampai pada kesepakatan kerja sama. Pemerintah provinsi masih perlu menimbang kebutuhan masyarakat, kondisi lingkungan, budaya lokal, dan arah pembangunan daerah sebelum menentukan pemanfaatan tanah negara tersebut.

Mengapa Bukit Gombong Masuk Pertimbangan?

Kawasan Bukit Gombong berada di bawah pengelolaan Badan Bank Tanah. Lembaga itu bertugas menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria.

Hakiki Sudrajat menegaskan lembaganya siap membantu daerah mengoptimalkan aset tanah agar lebih produktif. Menurutnya, kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi salah satu jalur untuk merealisasikan fungsi tersebut.

Gubernur Minta Kajian Internal Sebelum Ambil Kebijakan

Mahyeldi meminta perangkat daerah terkait mempelajari peluang kerja sama secara lebih rinci. Ia menyebut keputusan baru akan diambil setelah kajian internal selesai.

"Pembicaraan kemarin baru penjajakan awal. Kita perlu mempelajarinya lebih detail di tingkat internal, sehingga kebijakan yang nantinya kita ambil betul-betul tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Mahyeldi di Padang, Sabtu (10/10/2026).

Ia menambahkan pemanfaatan tanah negara tidak cukup berhenti pada aspek legal semata. Pemerintah daerah ingin memastikan tanah yang dikelola memberi nilai tambah dan membuka peluang ekonomi bagi warga sekitar.

"Yang kita harapkan bukan hanya tanahnya bisa dimanfaatkan, tetapi bagaimana pemanfaatan tersebut memberikan nilai tambah, membuka peluang ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Bentuk Kerja Sama Masih Dikaji Sesuai Kewenangan

Pemprov Sumbar akan mengkaji bentuk kerja sama yang sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Opsi yang dibahas mencakup pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum hingga redistribusi bagi petani penggarap.

Reforma agraria melalui tanah negara menjadi salah satu instrumen yang ditempuh sejumlah daerah untuk memberi akses lahan bagi warga tidak mampu. Namun, pelaksanaannya bergantung pada status hukum tanah, tata ruang, dan kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah.

Belum ada jadwal lanjutan yang dipastikan dari penjajakan ini. Pemprov Sumbar menyatakan hasil kajian internal akan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Bank Tanah.

Reporter: Redaksi