Bagi Hasil Ojol Naik ke 92:8 Persen, Garda Indonesia Sebut Penghasilan Pengemudi di Sumatera Barat Mulai Membaik
PADANG — Skema pembagian hasil antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator resmi berubah. Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, porsi pendapatan pengemudi naik dari 80 persen menjadi 92 persen, dan aplikator maksimal mendapat 8 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai intervensi negara yang mulai berpihak pada kepentingan ekonomi pengemudi di lapangan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut perubahan paradigma ini tidak bisa dilepaskan dari peran langsung Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa negara tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
"Ini merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online," kata Igun saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Negara Hadir Pastikan Keseimbangan Ekosistem Transportasi Online
Igun menjelaskan, selama ini posisi pengemudi sangat rentan karena segala aspek usaha, mulai dari tarif, insentif, hingga mekanisme bagi hasil, sepenuhnya ditentukan oleh algoritma dan kebijakan perusahaan aplikator. Dengan hadirnya Perpres 27/2026, kepastian hukum bagi pengemudi mulai terbangun.
"Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang sangat strategis. Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online," ujar dia.
Prabowo Sebut Penghasilan Pengemudi Sudah Naik
Kebijakan ini juga disinggung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026. Ia menyatakan bahwa aturan tersebut dirancang untuk memastikan pengemudi mendapatkan bagian yang lebih layak dari hasil kerjanya.
"Kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator," kata Prabowo di Gedung MPR/DPR RI.
Menurut Presiden, perubahan rasio bagi hasil ini telah berdampak nyata pada peningkatan penghasilan sejumlah pengemudi di berbagai daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong daya beli dan roda ekonomi digital yang lebih sehat di tingkat lokal.