Tunggakan Pajak Air Permukaan Perusahaan Perkebunan di Sumbar Capai Rp 114 Miliar, Baru 4 dari 41 yang Bayar

Tunggakan Pajak Air Permukaan perusahaan perkebunan di Sumatera Barat mencapai Rp 114,1 miliar hingga Juli 2026.
Penulis: Rapli
Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:25:31 WIB

PADANG — Tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor perkebunan di Sumatera Barat (Sumbar) membengkak hingga Rp 114,1 miliar. Bapenda Sumbar mencatat, dari total 41 perusahaan perkebunan yang terdaftar sebagai wajib pajak, hanya empat perusahaan yang telah membayar kewajibannya sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, mengungkapkan total kewajiban PAP yang harus disetor perusahaan mencapai Rp 114.282.345.200. Namun, dari jumlah tersebut, baru Rp 179.707.500 yang masuk ke kas daerah, menyisakan pajak terutang sebesar Rp 114.102.637.700.

"Dari 41 perusahaan tersebut, baru empat perusahaan yang telah membayar pajak air permukaan. Selebihnya belum membayar sama sekali terhitung sejak Januari sampai Juli 2026," ujar Al Amin kepada Langgam.id, Kamis (12/8/2026).

Kantong Tunggakan Terbesar di Pasaman Barat

Kabupaten Pasaman Barat menjadi penyumbang tunggakan PAP terbesar dengan nilai Rp 77,95 miliar. Dari angka itu, baru Rp 178,9 juta yang dibayarkan, sehingga sisa tunggakan yang harus ditagih mencapai Rp 77.771.812.300.

Urutan berikutnya ditempati Kabupaten Dharmasraya dengan tunggakan Rp 13.067.800.300, disusul Pesisir Selatan sebesar Rp 11.882.436.100. Tunggakan lain tercatat di Agam Rp 7,3 miliar, Padang Aro Rp 3,56 miliar, dan Sijunjung Rp 496,9 juta.

SP 1 Sudah Dikeluarkan, Perusahaan Belum Bergerak

Bapenda Sumbar sejatinya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada seluruh perusahaan yang belum membayar. Sebelum itu, pihaknya juga menggelar diskusi dengan pemilik perusahaan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban ini.

"Sudah kami berikan surat peringatan satu. Sebelumnya juga sudah dilakukan diskusi dengan pemilik perusahaan bagaimana mencari jalan tengah mengenai pembayaran pajak air permukaan ini," kata Al Amin.

Namun, upaya persuasif itu belum membuahkan hasil maksimal. Hanya empat perusahaan yang merespons dengan melakukan pembayaran setelah SP 1 diterbitkan.

Ancaman Penyitaan Jika Tetap Bandel

Bapenda Sumbar bakal menggelar pembahasan lanjutan pada pekan depan untuk menindaklanjuti SP 1 yang telah diberikan. Jika perusahaan masih membandel, langkah tegas siap diambil.

"Kalau tidak ditindaklanjuti juga pembayaran pajaknya, pekan depan akan dilakukan lagi pembahasan oleh Bapenda Sumbar untuk menindaklanjuti surat peringatan satu yang telah diberikan," tegasnya.

Al Amin menegaskan, apabila seluruh tahapan penagihan telah dilalui namun kewajiban tetap tidak dibayar, jurusita pajak daerah berwenang melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penyitaan aset perusahaan.

"Kalau juga tidak dibayarkan, maka jurusita dari Bapenda Sumbar akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyitaan terhadap perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan yang belum membayar pajak air permukaan," katanya.

Penagihan PAP ini bukan semata-mata mengejar target penerimaan daerah. Al Amin menekankan bahwa kepatuhan wajib pajak penting untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan pembangunan di Sumatera Barat.

"Pajak air permukaan ini perlu dibayarkan untuk membangun sektor pembangunan yang ada di Sumatera Barat. Nominalnya terbilang cukup besar," tuturnya.

Reporter: Rapli