Uji Emisi Ketat Dorong Pemilik Kendaraan Lebih Tertib

Uji Emisi Ketat Dorong Pemilik Kendaraan Lebih Tertib
Uji Emisi Ketat Dorong Pemilik Kendaraan Lebih Tertib

JAKARTA - Langkah tegas kembali diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan pencemaran udara. Dalam upaya memperkuat penegakan hukum lingkungan, sebuah operasi gabungan digelar dengan fokus utama pada kendaraan berat yang menjadi penyumbang emisi paling besar di wilayah perkotaan. Operasi ini menyasar kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar baku mutu emisi, yang keberadaannya di jalan raya dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kualitas udara.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdirektorat Gakkum Polda Metro Jaya menggelar operasi gabungan di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat. Targetnya adalah kendaraan berat kategori N dan O, seperti truk dan bus besar, yang banyak digunakan untuk distribusi barang maupun transportasi antarkota.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 24 unit kendaraan berat menjalani uji emisi. Hasilnya, tujuh kendaraan dinyatakan gagal memenuhi ambang batas emisi yang dipersyaratkan. Tujuh unit yang tidak lolos terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Para pelanggar dijadwalkan untuk menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga

Pertamina Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kelurahan 1 Ulu Palembang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga bisa dikenai sanksi hukum. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pelanggar bisa dikenai pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp 50 juta.

“Pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melebihi ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujar Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya yang dirilis Selasa, 22 Juli 2025.

Pentingnya tindakan ini didukung oleh hasil kajian berbagai lembaga yang menyoroti tingginya kontribusi kendaraan berat terhadap polusi udara di Jabodetabek. Data dari Vital Strategies dan World Resources Institute menunjukkan bahwa kendaraan berat berbahan bakar diesel menyumbang lebih dari 50 persen terhadap emisi PM2.5—partikel polutan yang paling membahayakan kesehatan manusia.

“Oleh sebab itu, operasi gabungan penegakan hukum ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi,” jelas Asep.

Ia menambahkan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan langkah penting untuk menurunkan kontribusi sektor transportasi terhadap pencemaran udara. Dengan memastikan kendaraan berat memenuhi standar emisi yang ditetapkan, kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya bisa meningkat secara signifikan.

Tidak hanya penegakan, Asep juga menekankan pentingnya perawatan berkala dan penggunaan bahan bakar yang lebih bersih sebagai langkah preventif dari para pemilik kendaraan.

“Maka penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa uji emisi dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan besar yang beroperasi di jalan utama. Hasilnya menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya perawatan mesin dan penggunaan bahan bakar bersih masih belum merata di kalangan pemilik kendaraan besar.

“Tujuh kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 29 Juli 2025,” katanya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara, yang selama ini menjadi sorotan baik secara nasional maupun internasional. Selain operasi lapangan, berbagai kebijakan tambahan pun mulai digulirkan, termasuk wacana menjadikan uji emisi sebagai syarat wajib dalam proses perpanjangan STNK, sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat.

Dengan diterapkannya sanksi hukum terhadap pelanggar dan ditingkatkannya kontrol terhadap emisi kendaraan, diharapkan akan timbul kesadaran kolektif di kalangan pemilik kendaraan mengenai pentingnya menjaga kualitas udara. Tak hanya dari sisi hukum, melainkan juga dari kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Operasi serupa rencananya akan terus dilakukan secara berkala, menyasar berbagai titik lalu lintas padat di ibu kota dan sekitarnya. Pemerintah juga terus meningkatkan kapasitas pengujian emisi serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat agar memahami dampak buruk kendaraan yang tidak ramah lingkungan.

Meski tantangan masih besar, langkah ini menunjukkan komitmen serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun kota yang lebih bersih dan sehat. Penegakan aturan dan edukasi publik menjadi dua sisi koin yang harus berjalan beriringan demi menurunkan emisi dan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kemacetan Logistik Terjadi di Penyeberangan Situbondo Lombok

Kemacetan Logistik Terjadi di Penyeberangan Situbondo Lombok

Transportasi Nyaman DAMRI Rute Bandara Menuju Bogor

Transportasi Nyaman DAMRI Rute Bandara Menuju Bogor

Astra Financial Genjot Pembiayaan Kendaraan Melalui GIIAS 2025

Astra Financial Genjot Pembiayaan Kendaraan Melalui GIIAS 2025

Pangan Jadi Pilar Strategis Ketahanan Nasional Indonesia

Pangan Jadi Pilar Strategis Ketahanan Nasional Indonesia

Harga Sembako Naik, Maros Siapkan Solusi Cepat

Harga Sembako Naik, Maros Siapkan Solusi Cepat