
JAKARTA - Kewajiban pajak bagi toko online kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang menyasar pelaku usaha di platform digital. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, ditetapkan ketentuan pemotongan pajak sebesar 0,5% dari omzet penjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Aturan ini mulai berlaku efektif per 1 Juli 2025 dan merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital yang selama ini dinilai belum optimal.
Namun, tidak semua toko online langsung dikenai kewajiban ini. PMK Nomor 37 menetapkan sejumlah kriteria spesifik yang harus dipenuhi sebelum marketplace melakukan pemungutan pajak kepada penjual. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha online memahami dengan jelas siapa saja yang termasuk dalam kategori wajib setor dan siapa yang dikecualikan agar tidak terjadi kebingungan atau kesalahan dalam proses transaksi.
Tujuan Diterbitkannya PMK 37/2025
Baca Juga
Pemerintah memiliki tiga tujuan utama dalam menerbitkan PMK ini. Pertama, untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak khususnya dari pelaku ekonomi digital yang berkembang pesat. Kedua, aturan ini ditujukan agar tercipta keadilan antara pelaku usaha online dan offline yang selama ini diwajibkan membayar pajak secara rutin. Ketiga, pemungutan pajak dari transaksi digital diharapkan bisa memperluas basis penerimaan negara sehingga mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Mulai 1 Juli 2025, marketplace secara otomatis akan memotong 0,5% dari transaksi penjual yang memenuhi kriteria. Besaran ini berasal dari penghasilan bruto atau omzet toko online yang ditentukan berdasarkan data transaksi dan aktivitas di platform tersebut.
Kriteria Toko Online yang Dikenakan Pajak 0,5 Persen
Ada lima kriteria utama yang ditetapkan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Toko online yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut akan dikenai pemungutan pajak secara otomatis oleh marketplace.
1. Omzet Penjualan Melebihi Ambang Batas
Penjual yang memiliki omzet dalam 12 bulan terakhir melebihi batas tertentu yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) biasanya mencapai ratusan juta rupiah secara otomatis masuk dalam kategori wajib pajak. Omzet ini dihitung berdasarkan total penjualan di platform marketplace, baik dalam bentuk produk fisik maupun digital.
2. Traffic Toko Online Tinggi
Marketplace memantau jumlah pengunjung atau aktivitas di toko online. Jika jumlah kunjungan atau interaksi dengan toko tersebut dalam setahun melampaui ambang batas tertentu, maka toko itu termasuk dalam kriteria pemungutan pajak. Artinya, bukan hanya omzet, tetapi juga traffic pengguna menjadi acuan penting.
3. Transaksi Menggunakan Rekening Escrow
Marketplace yang menyediakan rekening penampung (escrow account) sebagai tempat sementara untuk menyimpan dana hasil penjualan akan menggunakan informasi ini sebagai dasar pemungutan pajak. Jika toko online melakukan transaksi melalui escrow, maka dana yang masuk ke rekening tersebut akan dihitung sebagai objek pajak.
4. Penggunaan Rekening Bank dan Identitas Domestik
Penjual yang menerima pembayaran melalui rekening bank di Indonesia, serta melakukan transaksi menggunakan alamat IP lokal atau nomor telepon dengan kode negara +62, dikategorikan sebagai pelaku usaha domestik. Identifikasi ini menjadi dasar untuk memastikan pajak hanya dipungut dari pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia.
5. Pengunggahan Data NPWP atau NIK dan Alamat Korespondensi
Marketplace mewajibkan penjual melengkapi data administrasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi sebelum bisa bertransaksi. Data ini akan digunakan untuk memastikan validitas identitas dan pelaporan kewajiban pajak secara akurat. Penjual yang telah melengkapi data tersebut dan memenuhi kriteria lainnya akan dikenai pemotongan pajak otomatis.
Siapa yang Dikecualikan dari Pemotongan Pajak?
Meski memenuhi satu atau beberapa kriteria di atas, tidak semua toko online secara otomatis dikenai pemungutan PPh 22. PMK Nomor 37 menetapkan enam kategori pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban ini. Berikut daftar pengecualian:
Orang pribadi dengan omzet kurang dari atau sama dengan Rp500 juta per tahun, yang wajib melampirkan surat pernyataan untuk mendapatkan pengecualian.
Driver atau kurir mitra ekspedisi, seperti pengemudi ojek online, karena tidak termasuk dalam kategori penjual barang atau jasa.
Penjual yang memiliki SKB (Surat Keterangan Bebas) pajak, sehingga secara hukum tidak dikenai pemotongan pajak.
Penjual pulsa dan kartu perdana, yang sistem perpajakannya telah diatur dalam peraturan tersendiri dan tidak termasuk objek dalam PMK 37.
Pedagang logam mulia, perhiasan, atau batu mulia, yang termasuk dalam jenis usaha dengan perlakuan pajak khusus.
Penjual properti, seperti tanah, bangunan, atau pihak yang melakukan perjanjian jual beli properti, karena dikenai ketentuan pajak yang berbeda.
Dengan adanya pengecualian ini, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan agar kebijakan perpajakan tidak membebani usaha mikro atau individu yang penghasilannya masih kecil. Hal ini juga merupakan bagian dari strategi inklusif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menekan pelaku usaha kecil.
Implikasi bagi Penjual Marketplace
Bagi penjual yang aktif di platform marketplace, penting untuk segera memeriksa status toko masing-masing. Cek jumlah omzet, aktivitas traffic, metode transaksi, serta kelengkapan data administrasi di akun marketplace. Jika toko masuk dalam kategori wajib pajak, maka sejak 1 Juli 2025, sistem akan otomatis memotong 0,5% dari penghasilan kotor setiap transaksi.
Meskipun terlihat sebagai beban tambahan, kewajiban pajak ini sebenarnya membuka peluang bagi toko online untuk lebih profesional, tertib administrasi, dan memiliki potensi lebih besar dalam jangka panjang. Ketaatan pada peraturan juga memberikan kepercayaan lebih tinggi dari pembeli dan lembaga keuangan yang mungkin ingin bermitra di masa depan.
Sebagai pelaku bisnis digital, memahami dan menaati ketentuan dalam PMK Nomor 37 adalah langkah penting dalam memastikan usaha tetap berjalan lancar dan berkelanjutan di tengah ekosistem yang semakin transparan dan terpantau.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Ramen, Kuliner Jepang yang Kini Populer di Indonesia
- 22 Juli 2025
2.
Promo Diskon Camilan di Indomaret Hari Ini
- 22 Juli 2025
3.
4.
Bryan Mbeumo Resmi ke Manchester United
- 22 Juli 2025