
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 dengan pendekatan selektif dan tepat sasaran. Berbeda dari tahun sebelumnya yang menyasar umum, kali ini program difokuskan untuk kelompok rentan ekonomi yakni mereka yang masuk Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), pelaku ojek online, dan pengguna sepeda motor roda tiga dengan pajak pokok maksimal Rp?500.000. Pendekatan ini dipilih agar efek sosial ekonomi langsung dirasakan oleh mereka yang membutuhkan, dan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian, menyatakan bahwa tingkat kepatuhan PKB masyarakat Jawa Timur selama lima tahun terakhir stabil di 85?%, menunjukkan bahwa kampanye pajak selama ini telah berhasil membangun kesadaran publik. Melalui program kali ini, pemerintah daerah berharap bukan sekadar membebaskan tunggakan pajak, tetapi juga membentuk budaya patuh yang berkelanjutan.
Rincian Program Pemutihan Pajak
Baca Juga
Periode program ini berlangsung dari 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Selama jangka waktu tersebut, peserta program bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:
Penghapusan sanksi administratif, termasuk denda dan pajak progresif.
Pembebasan tunggakan pokok PKB dari 2024 ke belakang.
Sasaran: kelompok data P3KE, ojek online, dan motor roda tiga PKB pokok ? Rp?500.000.
Dengan struktur seperti ini, program pemutihan tidak hanya menyasar jumlah kendaraan, tetapi juga menargetkan mereka yang kondisi ekonomi kerjanya benar-benar membutuhkan kelonggaran.
Data dan Proyeksi Ekonomi
Sejak 2019 hingga 2024, Jawa Timur telah memfasilitasi hampir 12 juta objek pajak dalam program pemutihan, dengan total insentif mencapai Rp?1,5?triliun. Tahun ini, estimasi insentif sekitar Rp?13,6?miliar, namun Pemprov memproyeksikan penerimaan pajak mencapai lebih dari Rp?231?miliar.
Artinya, pendekatan insentif ini berfungsi ganda: meringankan beban warga sekaligus merangsang kontribusi pajak yang sebelumnya mandeg. Strategi semacam ini menunjukkan bahwa kondisi keberpihakan dan pragmatisme dalam kebijakan bisa menghasilkan dampak ekonomi yang positif.
Kebijakan Dukungan untuk Transportasi Umum
Tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, Gubernur Jawa Timur juga memperpanjang kebijakan keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan umum termasuk “pelat kuning” hingga Desember 2025. Hal ini ditujukan agar sektor transportasi yang melayani mode vital seperti angkutan umum tetap sehat dan produktif.
“Kami ingin membantu sektor transportasi agar lebih sehat dan produktif,” ujar Gubernur. Dengan demikian, kendaraan umum yang belum memenuhi persyaratan administratif tetap dilindungi dari beban pajak berlebih, membantu operasional mereka dalam melayani masyarakat.
Sinergi Multi-Pihak di Balik Program
Kesuksesan pemutihan pajak ini didukung oleh sinergi lintas sektor:
Bapenda Jatim memimpin pelaksanaan teknis.
Kementerian Keuangan memberi kerangka regulasi yang jelas.
Pemerintah desa melalui data P3KE membantu pendataan wajib pajak prioritas.
Operator digital dan loket pajak menyediakan akses pembayaran yang lebih mudah.
Media dan kampanye publik mendorong kesadaran masyarakat luas.
Kolaborasi ini menjadikan kebijakan tidak hanya berwujud kebijakan administrasi, tetapi juga program inklusif yang menggabungkan data sosial dan teknologi untuk hasil optimal.
Tantangan yang Menanti
Meskipun program ini menjanjikan manfaat besar, beberapa tantangan perlu diperhatikan:
Transisi pasca pemutihan: Apakah warga kembali disiplin membayar pajak tepat waktu setelah periode terlambat?
Akses pelayanan di wilayah terpencil: masih dibutuhkan mobile service atau loket tambahan agar tidak menghambat peserta.
Penyamaan persepsi: agar semua kepala desa dan masyarakat memahami cakupan program, bukan hanya eliminasi denda tetapi dorongan menuju budaya bayar pajak.
Tanpa penguatan layanan, potensi program bisa terbatas hanya pada jangka pendek.
Langkah Lanjutan Pasca-Program
Setelah program pemutihan berakhir 31 Agustus 2025, langkah berikutnya adalah:
Evaluasi hasil dan dampak: melihat jumlah kendaraan yang memanfaatkan program, serta peningkatan penerimaan PAD.
Penyusunan kebijakan lanjutan: seperti insentif digital, layanan pembayaran mobile atau jemput bola.
Literasi fiskal: edukasi pajak berkelanjutan melalui sekolah, desa, dan platform digital.
Perluasan cakupan: jika pilot berhasil, program jenis ini bisa diperluas ke sektor pajak lainnya seperti PDRD atau pajak hotel-resto desa.
Langkah-langkah tersebut penting agar program bukan sekadar kegiatan temporer, tetapi membangun budaya baru dalam kewajiban dan manfaat publik.
Pemutihan Pajak sebagai Instrumen Reformasi Sosial
Pemprov Jawa Timur dengan program pemutihan PKB tahun 2025 berhasil menggabungkan komponen sosial, ekonomi, dan pelayanan publik dalam sebuah kebijakan konkret. Dengan membidik kelompok rentan dan transportasi umum, pemerintah menunjukkan keberpihakan sekaligus solusi pragmatis untuk mengaktivasi kembali penerimaan pajak.
Target utama bukan sekadar angka PAD, tetapi membangun trust antara pemerintah daerah dan masyarakat bahwa pembayaran pajak itu adil, ringan, dan berkontribusi langsung pada kesejahteraan bersama. Jika dilakukan dengan konsisten dan evaluatif, program ini bisa menjadi model reformasi fiskal berkelanjutan yang dicontoh provinsi lain.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Insentif Pajak Kendaraan di Banten
- 18 Juli 2025
2.
Penerbangan Perdana Pesawat Besar Tiba di Nabire
- 18 Juli 2025
3.
Timnas Diingatkan Erick Thohir Jelang Lawan Filipina
- 18 Juli 2025
4.
Bansos Rp200 Ribu untuk 18 Juta Keluarga
- 18 Juli 2025
5.
BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Sore Ini
- 18 Juli 2025