
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah merancang kebijakan baru terkait bea keluar komoditas batu bara dan emas, yang diterapkan secara dinamis dan disesuaikan dengan harga pasar global. Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara mendorong penerimaan negara dengan menjaga daya saing pelaku usaha pertambangan dan logam.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar tidak lagi bersifat tetap atau ad valorem tetap, melainkan bersifat fleksibel: “kalau harga lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara” tapi jika harga anjlok, bea keluar akan dibebaskan agar tidak membebani pelaku usaha.
Filosofi Tarif Dinamis untuk Ekonomi Adil
Baca Juga
Pendekatan ini mencerminkan prinsip keadilan ekonomi di saat harga naik tajam, produsen mendapatkan keuntungan yang tinggi, dan sebagian diambil sebagai kontribusi bagi negara; sementara saat harga rendah, beban fiskal dikurangi guna mendukung keberlanjutan bisnis.
Bahlil menegaskan, "Kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha." Hal ini menandakan sensitivitas regulator terhadap dinamika pasar dunia dan dampaknya pada sektor riil.
Ruang Lingkup Komoditas dan Regulasi Terkini
Komoditas utama yang dibidik adalah batu bara dan emas, yang hingga kini hanya dikenai royalti (batu bara) atau terbatas (emas dore bullion). Kini, emas batangan, perhiasan, dan batu bara yang sejak 2006 hanya dikenai royalti akan masuk ke dalam skema bea keluar.
Proses ini melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, hingga DPR (Komisi XI) dan otoritas ekonomi lainnya dalam rapat kerja yang diselenggarakan bersama Menkeu, BI, Bappenas, dan OJK.
Mekanisme Penetapan Tarif dan Otomatisasi
Tarif bea keluar akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM dan disahkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Wacana ini termasuk ekstensifikasi basis penerimaan negara, termasuk kemungkinan pajak konsumsi terhadap komoditas yang belum terdampak sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR menyebut bahwa diperkirakan akan ada parameter keekonomian, misalnya harga referensi global per ton batu bara atau per ons emas, sebelum tarif dikenakan. Bila harga berada di bawah ambang tersebut, bea keluar otomatis nonaktif.
Manfaat Fiskal dan Ekonomi
Bila harga komoditas di pasar internasional melonjak, seperti pernah terjadi, negara dapat memperoleh tambahan penerimaan tanpa perlu menaikan harga domestik atau memberatkan masyarakat. Sementara jika harga turun, sektor pertambangan tetap dapat bertahan dan melanjutkan operasi.
Penerapan sistem ini meningkatkan fleksibilitas fiskal dan fiskal rule menghindari fluktuasi pendapatan negara yang drastis dan menjaga stabilitas sektor tambang serta industri pengolahan emas.
Tantangan Regulasi dan Pengawasan
Meski langkah fleksibel ini menjanjikan, ada tantangan signifikan dalam pengawasan, yaitu:
Menentukan harga referensi dan ambang batas yang jelas.
Monitoring ketat agar bea keluar tidak disalahgunakan melalui transfer pricing atau teknik penghindaran.
Pengintegrasian sistem antara ESDM dan DJPUK@Kemenkeu untuk pelaporan dan pengawasan real time.
Bila semua ini bisa diimplementasikan dengan transparansi dan akuntabilitas, kebijakan bea keluar progresif dapat menjadi instrumen fiskal yang efisien dan adil.
Dampak bagi Industri dan Investor
Pelaku tambang menyambut baik, karena beban bea keluar hanya akan berlaku saat margin mereka sehat—mendorong investasi, terutama di saat harga global rendah. Namun mereka menekankan pentingnya kepastian hukum dan sistem otomatis tanpa penundaan dalam pemberlakuan tarif.
Investor asing pun memerlukan kepastian bahwa kebijakan tersebut dapat ditegakkan secara konsisten dan memadai, tanpa berubah ambang batas secara tiba-tiba.
Rencana Ekstensifikasi Pajak
Di luar batu bara dan emas, DPR juga membuka peluang bagi perluasan basis penerimaan melalui barang kena cukai baru. Hal ini menunjukkan pemerintah ingin memanfaatkan momentum reformasi fiskal untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan pajak.
Sistem Bea Keluar Adaptif
Kebijakan bea keluar fleksibel bagi batu bara dan emas yang dirancang oleh Kementerian ESDM adalah model modern yang responsif terhadap tekanan pasar dan kebutuhan fiskal negara. Bila dijalankan dengan sistem terpadu dan regulasi tegas, inovasi ini dapat memberikan manfaat ekonomi ganda menjaga pertumbuhan sektor pertambangan dan menambah stabilitas penerimaan negara.
Namun keberhasilan implementasi bergantung pada sinkronisasi regulasi antara ESDM dan Keuangan, kesiapan data harga referensi, dan efisiensi dalam sistem pengawasan. Dengan pendekatan yang matang, Indonesia bisa memperkuat tata kelola sumber daya alam dan menjadi pionir pengelolaan komoditas strategis secara adil dan berkelanjutan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.