
JAKARTA - Produk Exchange-Traded Fund (ETF) emas di Indonesia kini berada di ambang peluncuran setelah melalui berbagai persiapan dan pembahasan bersama berbagai pihak. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi bahwa realisasi produk ini akan sangat bergantung pada keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang diharapkan rampung pada kuartal III tahun ini.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa keberadaan POJK menjadi syarat mutlak bagi implementasi produk ETF emas. “Kita membutuhkan POJK terkait produk ETF emas. Update dari OJK saat ini adalah sedang dalam proses peraturan atau rancangan POJK terkait ETF emas ini,” jelas Jeffrey di Jakarta.
ETF emas merupakan inovasi yang menghadirkan reksa dana yang diperdagangkan di bursa dengan underlying berupa emas fisik, berbeda dengan produk ETF lainnya yang berbasis efek perusahaan tercatat di BEI. Karena itu, perangkat peraturan baru diperlukan untuk mengakomodasi karakteristik khusus produk ini.
Baca Juga
Proses Regulasi dan Kolaborasi dengan Berbagai Pihak
BEI tidak berjalan sendiri dalam mengembangkan ETF emas. Jeffrey menyebut telah melakukan diskusi intensif dengan 11 manajer investasi yang menunjukkan ketertarikan kuat untuk menerbitkan produk ini. Selain itu, BEI juga melibatkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk memastikan produk ETF emas sesuai dengan prinsip syariah.
“Kita sudah diskusi beberapa kali dengan DSN MUI terkait ETF emas. Segera akan ada sidang pleno untuk membahas fatwa tentang produk ETF emas ini,” tambah Jeffrey.
Pendekatan ini tidak hanya bertujuan mematuhi regulasi dan standar syariah, tetapi juga untuk memastikan bahwa produk ETF emas dapat menjadi instrumen investasi yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan investor di Indonesia.
Manfaat dan Dampak Positif ETF Emas
Peluncuran ETF emas diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait mandat kegiatan usaha bullion di Indonesia. Produk ini juga akan melengkapi portofolio investasi yang tersedia di pasar modal nasional.
Selain itu, ETF emas dinilai dapat melengkapi bisnis bullion yang sudah dijalankan oleh beberapa lembaga keuangan, seperti Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Dengan akses yang lebih mudah dan biaya yang efisien, produk ini menawarkan peluang investasi emas yang optimal dan likuid bagi masyarakat.
Persiapan Peluncuran dan Harapan BEI
BEI menargetkan implementasi ETF emas bisa terealisasi pada kuartal IV tahun ini, setelah POJK resmi diterbitkan. Harapannya, produk ini akan menjadi alternatif investasi emas yang menarik, sekaligus memperkuat pasar modal Indonesia.
Jeffrey menegaskan pentingnya sinergi antara regulator, pelaku pasar, dan otoritas terkait untuk memastikan produk ETF emas dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan investor.
“Kami optimistis dengan hadirnya POJK dan dukungan berbagai pihak, ETF emas akan segera hadir di pasar modal Indonesia sebagai produk inovatif dan menguntungkan,” tutupnya.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.