
JAKARTA - Perkembangan pesat perdagangan digital di Indonesia membawa tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam hal pengelolaan pajak. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang online atau merchant yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kepastian hukum, keadilan, serta kemudahan dalam administrasi perpajakan. Pemerintah ingin mendorong partisipasi seluruh masyarakat dalam pembangunan negara melalui mekanisme pembayaran pajak yang lebih efisien dan terstruktur. Dengan melibatkan penyelenggara e-commerce sebagai pemungut pajak, diharapkan sistem pemungutan pajak penghasilan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan pelaku usaha.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce akan bertindak sebagai pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk memungut PPh atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri. Pedagang yang dimaksud adalah mereka yang bertransaksi dengan menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia. Tidak hanya pedagang, perusahaan jasa pengiriman, ekspedisi, asuransi, serta pihak lain yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik juga termasuk dalam cakupan aturan ini.
Baca JugaPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini dari BMKG Juanda Terbaru
Kewajiban pemungutan pajak ini dibedakan berdasarkan besaran peredaran bruto pedagang. Pedagang dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta wajib menyampaikan informasi terkait NPWP atau NIK serta alamat korespondensi, serta menyampaikan surat pernyataan mengenai peredaran bruto tersebut. Sedangkan pedagang dengan peredaran bruto di atas Rp 500 juta harus memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto mereka telah melebihi batas tersebut, dan wajib menyampaikan informasi ini paling lambat akhir bulan saat batas tersebut dilampaui.
Besarnya pajak penghasilan yang dipungut oleh e-commerce adalah sebesar 0,5% dari total peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan ini juga menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut merupakan bagian dari pelunasan pajak penghasilan final bagi pedagang yang dikenakan pajak final sesuai peraturan perpajakan.
Meski ada kewajiban pemungutan pajak, aturan ini juga memberikan pengecualian. Pedagang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta yang sudah menyampaikan surat pernyataan resmi tidak wajib dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak e-commerce. Selain itu, penjualan jasa pengiriman oleh mitra aplikasi berbasis teknologi dan penjualan barang dan jasa oleh pedagang yang sudah memiliki surat keterangan bebas pemotongan pajak juga dikecualikan.
Pengecualian lainnya diberikan untuk penjualan pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan dan batangan, batu permata, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini dimaksudkan agar aturan pemungutan pajak tidak membebani jenis transaksi yang memiliki ketentuan khusus dan berbeda dari transaksi umum.
Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap kepatuhan aturan ini. Jika pihak e-commerce tidak menjalankan kewajiban pemungutan pajak sebagaimana mestinya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan peraturan penyelenggaraan sistem elektronik di sektor privat. Sanksi ini menjadi pengingat agar pelaku usaha digital menjalankan aturan dengan taat demi kelancaran administrasi pajak.
Aturan ini akan mulai berlaku efektif satu bulan setelah penunjukan resmi penyelenggara e-commerce sebagai pemungut pajak oleh Menteri Keuangan. Selain itu, e-commerce wajib menyampaikan data dan informasi terkait pajak pedagang secara tepat waktu agar administrasi perpajakan dapat berjalan lancar dan akurat.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan tren bisnis digital yang semakin mendominasi. Melalui aturan ini, penerimaan pajak dari sektor e-commerce yang selama ini sulit terpantau dapat meningkat secara signifikan, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Dengan sistem pemungutan pajak yang terintegrasi ke dalam transaksi elektronik, diharapkan proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan transparan bagi para pedagang online. Mereka pun dapat menjalankan kewajiban perpajakan tanpa harus mengalami kerumitan prosedural yang selama ini menjadi kendala dalam bisnis daring.
Di sisi lain, aturan ini juga menegaskan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan perpajakan. Pemerintah berupaya untuk menerapkan teknologi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap pelaku usaha digital dapat berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara.
Bagi para pelaku e-commerce dan merchant, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar bisnis mereka tidak terganggu oleh masalah hukum dan administrasi pajak di kemudian hari. Dengan kepastian regulasi, mereka mendapatkan kejelasan mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi dan manfaat dari sistem pemungutan pajak yang lebih praktis.
Penerapan PMK ini juga diharapkan dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak. Dengan begitu, pengelolaan keuangan negara menjadi lebih baik dan pembangunan bisa berjalan berkelanjutan.
Kesimpulannya, aturan pajak e-commerce yang diwajibkan memungut PPh merchant oleh Sri Mulyani merupakan langkah strategis yang memadukan kemajuan teknologi dengan pengelolaan fiskal. Ini membuka jalan bagi sistem perpajakan yang modern, efektif, dan berkeadilan, sehingga mampu menghadapi tantangan ekonomi digital masa depan dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Batu Bara Juli Terkoreksi Lagi
- 16 Juli 2025
2.
Nikel Sentuh USD 16.650 per Ton
- 16 Juli 2025
3.
Pilihan Rumah Murah Brebes Mulai Rp150 Juta
- 16 Juli 2025
4.
Perbankan Sumut Stabil, Kredit Produktif Naik
- 16 Juli 2025