
JAKARTA - Industri perbankan syariah di Indonesia tengah memasuki fase penguatan menyeluruh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan lima arah kebijakan strategis yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan, memperkuat daya saing, dan meningkatkan peran perbankan syariah dalam perekonomian nasional.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa kelima arah kebijakan ini tertuang dalam roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah. Roadmap tersebut bertujuan untuk membangun industri yang tidak hanya tangguh menghadapi tantangan ekonomi, tetapi juga memiliki karakteristik yang unik dan relevan dengan nilai-nilai syariah.
Dian menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah. OJK mendorong konsolidasi bank-bank syariah agar tercipta struktur industri yang lebih efisien dan kuat. Selain itu, Unit Usaha Syariah (UUS) juga didorong untuk melakukan spin-off atau pemisahan unit usaha agar menjadi entitas mandiri yang lebih fokus dan terarah, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang diterbitkan sebelumnya.
Baca Juga
“Dan juga peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk, dengan harapan agar industri perbankan syariah itu dapat menjadi lebih kokoh dan tangguh menghadapi tantangan,” ungkap Dian.
Langkah kedua adalah akselerasi digitalisasi dalam layanan perbankan syariah. Dian menekankan pentingnya penguatan teknologi informasi sebagai faktor penentu daya saing industri perbankan di masa depan. Digitalisasi dianggap sebagai kunci untuk menciptakan layanan yang lebih cepat, efisien, dan inovatif, yang mampu menjangkau nasabah lebih luas, termasuk mereka yang belum terlayani secara optimal oleh sistem perbankan konvensional.
“Upaya ini akan difokuskan pada penyelenggaraan dan ketahanan teknologi informasi perbankan syariah secara menyeluruh serta akselerasi digitalisasi layan perbankan syariah,” tambahnya.
Dian menjelaskan bahwa teknologi harus digunakan untuk memperkuat seluruh proses bisnis syariah, mulai dari pembukaan rekening hingga transaksi keuangan dan pelaporan, agar efisiensi dan kepuasan nasabah meningkat secara signifikan.
Ketiga, OJK menekankan penguatan karakteristik perbankan syariah. Salah satu langkah penting adalah pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), yang akan bertugas memperkuat fondasi data, mengembangkan strategi yang lebih terarah, serta mendorong pertumbuhan sektor ini secara sistematis.
Karakteristik syariah tidak hanya soal prinsip-prinsip keuangan halal, tetapi juga tentang pendekatan sosial dan etis dalam kegiatan bisnis. Dengan adanya KPKS, kebijakan pengembangan akan lebih berbasis data dan terkoordinasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat luas.
Langkah keempat dari roadmap OJK adalah peningkatan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional. Strategi ini mencakup peningkatan literasi dan inklusi keuangan berbasis syariah, serta penguatan peran bank syariah dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Serta penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, termasuk kontribusi perbankan syariah terhadap industri halal,” jelas Dian lebih lanjut.
Dengan demikian, bank syariah diharapkan tidak hanya menjadi penyedia jasa keuangan, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan berbasis nilai-nilai syariah, yang menjunjung keadilan, keberlanjutan, dan keberpihakan pada sektor produktif.
Terakhir, langkah kelima adalah penguatan dalam aspek pengaturan, perizinan, dan pengawasan terhadap bank syariah. Dalam beberapa waktu terakhir, OJK telah menerbitkan sejumlah peraturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan integritas, stabilitas, dan profesionalisme di sektor ini.
“Kelima pilar tersebut tentu harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh untuk mewujudkan visi, yaitu mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional,” tandas Dian.
Roadmap kebijakan ini, jika diimplementasikan dengan komitmen kuat dari seluruh pihak, diyakini mampu membawa industri perbankan syariah Indonesia ke level berikutnya. Potensi besar dari ekonomi syariah, yang tidak hanya tumbuh di Indonesia tetapi juga di pasar global, menjadi peluang emas yang tidak boleh dilewatkan.
Dengan penguatan struktur industri, adopsi teknologi modern, dukungan regulasi yang progresif, serta partisipasi aktif masyarakat, perbankan syariah Indonesia diproyeksikan mampu memainkan peran penting dalam membangun sistem keuangan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Jadwal Pelni KM Dobonsolo Nabire Biak Juli 2025
- 14 Juli 2025
2.
Duel Gadget Redmi Note 14 vs Infinix XPAD 20
- 14 Juli 2025
3.
4.
Harga Crypto Naik: PENGU, ALGO, TURBO Melonjak
- 14 Juli 2025