Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair: Ini Cara Usul dan Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Senin, 02 Juni 2025

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua tahun 2025. Penyaluran tahap kedua ini dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data utama penerima manfaat.
Total sebanyak 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah terdaftar untuk menerima bantuan dalam tahap ini. Bantuan disalurkan melalui dua mekanisme utama, yakni secara tunai maupun transfer langsung melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara) dan PT Pos Indonesia.
"Insya Allah per hari ini ada sekitar 16.500.000 KPM untuk bansos PKH dan BPNT yang disalurkan lewat Himbara dan juga lewat PT Pos Indonesia," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Baca Juga
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk penyaluran bansos tahap dua tahun 2025 ini. Penyaluran dilakukan secara nasional dan disesuaikan dengan data terkini hasil pemutakhiran sosial ekonomi masyarakat.
Pemutakhiran Data DTSEN: 1,8 Juta KPM Dikeluarkan
Berdasarkan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi melalui DTSEN, sebanyak 1,8 juta KPM telah dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Hal ini dikarenakan mereka tercatat telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi dan tidak lagi termasuk dalam kelompok masyarakat miskin ekstrem.
"Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi, tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3," jelas Menteri Sosial.
Sebagai tindak lanjut, alokasi bantuan yang sebelumnya diperuntukkan bagi 1,8 juta KPM tersebut akan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan. Sasaran utama pengalihan ini adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem dan belum mendapatkan bantuan sosial.
Pemutakhiran Lewat Dua Jalur: Formal dan Partisipatif
Pemutakhiran data penerima bansos dilakukan melalui dua jalur utama. Pertama, jalur formal yaitu integrasi dan sinkronisasi data antar instansi pemerintah. Kedua, jalur partisipatif, yakni melibatkan masyarakat secara langsung melalui aplikasi digital Cek Bansos.
Aplikasi ini menjadi alat yang sangat penting untuk mengusulkan atau menyanggah penerima bantuan sosial. Masyarakat dapat memastikan apakah mereka atau tetangga mereka layak menerima bantuan dengan mengakses fitur Usul dan Sanggah di aplikasi tersebut.
Cara Mengajukan Usulan di Aplikasi Cek Bansos
Berikut adalah langkah-langkah bagi masyarakat yang ingin mengusulkan diri atau orang lain agar bisa masuk sebagai penerima bantuan sosial:
Unduh Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis.
Registrasi Akun
Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Foto KTP dan swafoto
Tunggu Verifikasi Akun
Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh pihak Kemensos. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu.
Masuk ke Menu “Daftar Usulan”
Setelah akun aktif, buka aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan” di halaman utama.
Tambah Usulan Baru
Masukkan data yang diminta:
Nama lengkap calon penerima
NIK
Alamat sesuai KTP
Jenis bansos yang diusulkan (PKH atau BPNT)
Unggah Dokumen Pendukung
Sertakan foto rumah tampak depan dan KTP calon penerima.
Kirim Usulan
Pastikan data sudah lengkap, lalu kirim usulan melalui aplikasi.
Cara Menyampaikan Sanggahan
Fitur Sanggah dalam aplikasi ini dirancang untuk mencegah penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran. Melalui fitur ini, masyarakat dapat menanggapi nama-nama penerima bansos yang dianggap tidak layak.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Login ke Aplikasi Cek Bansos
Klik Menu “Tanggapan Kelayakan”
Lihat Daftar Penerima di Sekitar Anda
Imbauan Pemerintah: Masyarakat Harus Aktif Kawal Bansos
Menteri Sosial menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keakuratan dan ketepatan sasaran program bansos. Masyarakat diminta aktif melakukan pengusulan maupun penyanggahan melalui aplikasi digital yang telah disediakan.
"Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi Cek Bansos, jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada," ujarnya.
Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan pemutakhiran data secara berkala guna menjamin bahwa bantuan sosial disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Dengan dibukanya penyaluran Bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat rentan di tengah dinamika ekonomi nasional. Penggunaan DTSEN sebagai basis data serta aplikasi Cek Bansos untuk jalur partisipatif mencerminkan langkah maju menuju sistem bansos yang transparan, akurat, dan akuntabel.
Bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar, atau melihat ketidaktepatan penerima bansos di lingkungannya, segera manfaatkan fitur Usul dan Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos. Program bansos bukan hanya soal pemberian, tapi juga soal partisipasi publik demi keadilan sosial.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Freeport Indonesia dan Stania Perkuat Hilirisasi Perak Timbal Nasional
- Jumat, 11 Juli 2025