BRI Hapus Tagih Kredit UMKM Sebesar Rp 380,4 Miliar Hingga Maret 2025

BRI Hapus Tagih Kredit UMKM Sebesar Rp 380,4 Miliar Hingga Maret 2025
BRI Hapus Tagih Kredit UMKM Sebesar Rp 380,4 Miliar Hingga Maret 2025

Kriteria Penghapusan Tagih Kredit UMKM
 

Dalam menjelaskan kriteria yang digunakan untuk penghapusan kredit UMKM, Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh debitur yang dapat mendapatkan penghapusan tagih. “Kriteria tersebut mencakup nilai pokok piutang maksimal Rp 500 juta per debitur, sudah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak peraturan ini diterapkan, tidak dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan yang tidak dapat dijual,” ujar Agustya.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi bank-bank pelat merah, termasuk BRI, untuk menghapuskan piutang yang tidak lagi dapat dipulihkan dari debitur UMKM. Penghapusan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM yang terhambat dalam pembayaran pinjaman karena faktor ekonomi atau situasi yang tidak menguntungkan.

Baca Juga

BMKG Imbau Waspada Gelombang, Jaga Keselamatan

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

ADHI Karya Perkuat Transformasi Digital Lewat SAP ERP

ADHI Karya Perkuat Transformasi Digital Lewat SAP ERP

Pantauan Harga Sembako Jatim Stabil Terkendali

Pantauan Harga Sembako Jatim Stabil Terkendali

10 Artis Jepang Hebat dengan Penghasilan Tertinggi

10 Artis Jepang Hebat dengan Penghasilan Tertinggi

BMKG Perkirakan Cuaca Jabodetabek Aman Terkendali

BMKG Perkirakan Cuaca Jabodetabek Aman Terkendali

DAMRI Kembangkan Ekosistem Transportasi Bersih Nasional

DAMRI Kembangkan Ekosistem Transportasi Bersih Nasional