Breaking

1.265 Posbankum di Sumbar Kini Jadi Tempat Warga Konsultasi Tanah hingga Urus KTP, Paralegal Bertambah 139 Orang

RE
Kamis, 20 Agustus 2026
1.265 Posbankum di Sumbar Kini Jadi Tempat Warga Konsultasi Tanah hingga Urus KTP, Paralegal Bertambah 139 Orang
Kemenkum Sumbar mencatat 1.265 Posbankum di Sumatera Barat kini aktif melayani konsultasi hukum warga, termasuk soal pertanahan dan administrasi kependudukan.

PADANG — Pos bantuan hukum yang diresmikan Maret lalu di Sumatera Barat tidak lagi sekadar papan nama di kantor wali nagari atau kelurahan. Kemenkum Sumbar mencatat, 1.265 Posbankum yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di provinsi itu kini mulai ramai didatangi warga yang membutuhkan pendampingan hukum.

"Eksistensinya terus meningkat sampai sekarang, masyarakat mulai datang ke Posbankum untuk membahas persoalan atau berkonsultasi," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Sumbar, Funna Maulia Massaile, di Padang, Rabu.

Persoalan Tanah Mendominasi, Warga Juga Tanya Soal Administrasi

Berdasarkan pantauan data Kemenkum Sumbar, hampir setiap pekan selalu ada laporan warga yang datang ke Posbankum. Masalah pertanahan menjadi isu yang paling banyak diadukan, namun petugas juga kerap menerima pertanyaan seputar administrasi pemerintahan seperti prosedur pembuatan KTP dan dokumen resmi lainnya.

Meningkatnya animo masyarakat ini dinilai menjadi sinyal positif bahwa peran Posbankum mulai berfungsi sebagaimana mestinya. Kehadiran lembaga ini diharapkan menjadi jembatan pertama bagi warga yang menghadapi persoalan hukum ringan agar tidak langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Jumlah Paralegal Bertambah 139 Orang, Siap Dampingi Warga

Untuk mendukung operasional Posbankum, Kemenkum Sumbar terus menambah jumlah paralegal yang bertugas di lapangan. Awalnya terdapat 558 orang paralegal yang telah dibina melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH), kini jumlahnya bertambah 139 orang beserta perangkat nagari, desa, atau kelurahan yang telah menerima pembekalan.

Setiap Posbankum memiliki empat fungsi utama: layanan konsultasi dan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, mediasi penyelesaian konflik, serta layanan rujukan advokat. Jika perkara yang dihadapi warga membutuhkan proses persidangan, Posbankum akan mengarahkan mereka ke OBH untuk kepentingan litigasi.

"Jika seandainya memang perlu menempuh jalur hukum, maka Posbankum akan memberikan rujukan hukum dan mengarahkannya ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam kepentingan litigasi (persidangan)," ujar Funna.

Posbankum Mulai Difungsikan untuk Edukasi Bahaya Narkotika

Kemenkum Sumbar tidak hanya berhenti pada layanan konsultasi. Sejumlah Posbankum di daerah kini mulai diproyeksikan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi bahaya narkotika untuk menguatkan upaya pencegahan di tingkat nagari.

Masyarakat diimbau untuk tidak sungkan mengakses layanan Posbankum ketika menghadapi masalah atau membutuhkan konsultasi hukum. Hadirnya lembaga ini di tingkat nagari, desa, atau kelurahan dinilai menjadi jembatan menuju akses keadilan yang cepat, mudah dijangkau, dan tanpa biaya.

Tujuan utamanya adalah memperluas akses keadilan yang merata, mewujudkan budaya hukum, serta menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat bawah secara mandiri, bijak, dan damai.

Sumber: sumbar.antaranews.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua