Breaking

Jadwal SIM Keliling di Kota Padang Hari Ini Rabu 19 Agustus 2026, Berlokasi di Simpang Ganting hingga Pukul 14.00 WIB

RE
Rabu, 19 Agustus 2026
Jadwal SIM Keliling di Kota Padang Hari Ini Rabu 19 Agustus 2026, Berlokasi di Simpang Ganting hingga Pukul 14.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polresta Padang beroperasi di Simpang Ganting pada Rabu, 19 Agustus 2026, mulai pukul 08.30 hingga 14.00 WIB.

PADANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat pada Rabu (19/8/2026). Layanan beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan.

Layanan ini menyasar pemohon yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Warga diimbau menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum tiba di lokasi agar proses lebih cepat.

Jadwal Bisa Berubah Sewaktu-waktu, Cek Instagram Resmi Satlantas

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan biasanya terjadi karena penugasan mendadak atau kondisi di lapangan.

Untuk memastikan layanan tetap beroperasi di lokasi yang dijadwalkan, warga disarankan memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat.

Layanan SIM Keliling di Padang: Waktu Terbatas, Datang Lebih Awal

Batas waktu pelayanan hingga pukul 14.00 WIB membuat antrean biasanya memuncak di pagi hari. Warga yang datang mendekati waktu penutupan berisiko tidak mendapat giliran pelayanan.

Layanan SIM Keliling merupakan salah satu upaya kepolisian mempermudah masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Lokasi yang berpindah-pindah setiap harinya diharapkan menjangkau lebih banyak warga di berbagai kecamatan di Kota Padang.

Persyaratan Perpanjangan SIM yang Perlu Disiapkan

Meski tidak dirinci dalam pengumuman resmi, pemohon perpanjangan SIM umumnya perlu membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP elektronik asli, serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi.

Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi atau kanal resmi yang ditunjuk kepolisian.

Sumber: sumbar.antaranews.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua