
JAKARTA - Transformasi digital dalam industri jasa keuangan semakin nyata dengan diresmikannya layanan perizinan satu pintu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem baru ini diharapkan mempercepat proses perizinan, meningkatkan efisiensi, dan menambah kualitas layanan bagi seluruh pemangku kepentingan. Efektif berlaku mulai 1 September 2025, sistem ini menggantikan Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) dengan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) yang lebih modern.
SPRINT mencakup seluruh layanan perizinan di bidang perasuransian, penjaminan, dana pensiun (PPDP), lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML). Dengan integrasi ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung tata kelola prudensial yang baik di sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menekankan bahwa perizinan merupakan mandat penting OJK. "Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca Juga
Mirza menambahkan bahwa layanan perizinan harus sesuai dengan standar Service Level Agreement (SLA). SLA menjadi tolok ukur agar seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu, dengan keterbukaan terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Menurutnya, SPRINT adalah wajah baru perizinan OJK yang disempurnakan untuk menjawab kebutuhan industri yang dinamis. Dukungan teknologi terkini membuat proses lebih mudah, akuntabel, dan transparan bagi semua pihak.
Peralihan dari SIJINGGA ke SPRINT tidak hanya berupa perpindahan sistem, tetapi juga penguatan tata kelola dan penyederhanaan proses bisnis. Jumlah aktivitas perizinan sektor PPDP, PVML, dan IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto) berkurang drastis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas, dengan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, SPRINT memanfaatkan tanda tangan digital terhubung ke BSSN untuk setiap output perizinan OJK dan QR Code yang bisa divalidasi di kanal resmi, mempermudah pengecekan status izin industri dan profesi.
SPRINT juga menyediakan layanan asistensi dan konsultasi melalui Chatbot SPRINT serta SPRINT Corner sebagai nilai tambah bagi pemohon. Sistem ini juga mengintegrasikan database para pihak utama sehingga input ulang tidak diperlukan pada setiap permohonan. Selain itu, SPRINT merupakan fasilitas multi-user adaptif untuk mempermudah pengajuan izin bagi perusahaan lintas sektor, termasuk perusahaan terbuka dengan akses ke SIPELAKU.
Platform ini juga dilengkapi dengan tracking system transparan yang memberikan notifikasi di setiap tahapan penting perizinan. Kolaborasi data dengan Kementerian dan Lembaga terkait semakin meminimalkan risiko kesalahan input pemohon. Implementasi SPRINT juga mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan perizinan menjadi lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.
Ke depan, OJK berencana terus mengembangkan SPRINT sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Layanan perizinan di bidang Perbankan, Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) sudah lebih dahulu terintegrasi dalam SPRINT. Awal 2026, layanan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan diintegrasikan, memperkuat fondasi perizinan yang inklusif dan modern.
Dengan SPRINT, transformasi digital di sektor jasa keuangan semakin meningkat, menghadirkan industri yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing. Sistem baru ini memungkinkan pemangku kepentingan memperoleh layanan lebih cepat, akuntabel, dan berintegritas. OJK menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi seluruh proses perizinan.
Mirza menambahkan, penyederhanaan proses bisnis ini juga meningkatkan pengalaman pemohon dengan mengurangi kompleksitas administrasi. Layanan multi-user dan notifikasi real-time memungkinkan pengajuan izin lintas sektor berjalan lancar dan cepat. Sementara penggunaan tanda tangan digital dan QR Code membuat setiap transaksi mudah diverifikasi, meminimalkan risiko kesalahan atau penipuan.
SPRINT menjadi tonggak penting dalam evolusi perizinan OJK. Transformasi ini sejalan dengan misi OJK untuk menciptakan layanan perizinan yang adaptif, akuntabel, dan mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nasional. Dengan implementasi berkelanjutan, OJK dapat menjaga standar tinggi dalam tata kelola, sambil memfasilitasi pertumbuhan industri yang inovatif dan kompetitif.
Secara keseluruhan, peluncuran SPRINT menegaskan komitmen OJK dalam membangun sistem perizinan yang modern dan terintegrasi. Semua langkah, mulai dari penyederhanaan aktivitas, digitalisasi proses, hingga kolaborasi lintas lembaga, ditujukan untuk memastikan proses perizinan efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan industri. Hal ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pengembangan sektor jasa keuangan Indonesia di masa depan.
Dengan demikian, SPRINT bukan sekadar platform digital baru, tetapi representasi nyata dari visi OJK untuk membangun industri jasa keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing global. Layanan ini membuka peluang lebih luas bagi para pemangku kepentingan untuk mendapatkan izin secara cepat, aman, dan terukur, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh ekosistem keuangan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Boarding Kereta KAI Kini Praktis dengan Face Recognition
- 27 Agustus 2025
2.
3.
Top 5 Negara Pemilik Jaringan Kereta Api Cepat Terluas
- 27 Agustus 2025
4.
5.
DJP Gelar Pajak Bertutur Dorong Generasi Muda
- 27 Agustus 2025