
JAKARTA - Keamanan dana nasabah di era digital menjadi perhatian utama seiring berkembangnya layanan perbankan tanpa cabang fisik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa semua jenis bank, termasuk bank digital, tetap mendapatkan jaminan simpanan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam acara LPS Financial Festival di Surabaya, Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa bank digital juga termasuk peserta program penjaminan simpanan dari LPS.
"Nah, intinya bahwa program penjaminan LPS ini efektif, berlaku untuk, dan kewajibannya, berlaku untuk semua bank, baik bank umum syariah, maupun bank umum konvensional, BPR syariah, maupun BPR konvensional, semuanya wajib menjadi peserta program penjaminan LPS. Jadi intinya bank digital pun termasuk ikut program penjaminan LPS," ujar Didik.
Baca JugaRelaksasi Pajak Kendaraan Agustus 2025, Ini Daftar Provinsinya
Namun demikian, tidak semua bank digital secara otomatis dijamin. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah masuk dalam cakupan penjaminan LPS. Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan resmi bank. Kedua, tingkat suku bunga yang ditawarkan tidak boleh melebihi batas suku bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS.
Saat ini, batas suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum adalah 4%. Untuk simpanan dalam valuta asing (valas), batasnya sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk BPR, batas suku bunga penjaminan adalah 6,5%.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah bank digital menawarkan suku bunga simpanan yang melebihi 4%. Didik menyebutkan bahwa hal ini bukan suatu pelanggaran, selama bank yang bersangkutan memberikan penjelasan yang transparan kepada nasabah bahwa simpanan dengan suku bunga di atas ambang batas tersebut tidak dijamin oleh LPS.
"Nah kenyataannya kita lihat sendiri bahwa beberapa bank digital menawarkan suku bunga yang lebih dari 4%. Nah memang bisnis model dari bank digital itu memang begitu. Ada yang memang untuk menarik simpanan, dia menawarkan, tapi dia juga memberikan simpanan dari tadi, paylater, itu kan suku bunganya relatif tinggi, atau peer to peer lending," jelas Didik.
Penekanan pada aspek transparansi menjadi sangat penting dalam konteks ini. Didik menekankan bahwa tanggung jawab bank adalah memberikan pemahaman kepada nasabah mengenai risiko yang mungkin terjadi jika bank tersebut bermasalah atau bahkan dicabut izin usahanya.
"Jadi sepanjang bank digital itu transparan ke nasabah bahwa kalau dia memberikan suku bunga di atas 4%, kalau banknya itu ada apa-apa, sehingga terpaksa dicabut izin usahanya, itu termasuk simpanan yang tidak layak bayar, atau tidak dijamin LPS. Itu yang harus ditransparankan kepada nasabah," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Didik menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tidak lagi menetapkan suku bunga secara langsung. Pengaturan suku bunga diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar dan model bisnis masing-masing bank. Meski demikian, prinsip perlindungan konsumen dan keterbukaan informasi harus tetap menjadi prioritas.
"Jadi intinya kita tidak, rezim kita tidak mengatur suku bunga lagi, suku bunga diserahkan pada mekanisme pasar, kepada bisnis model masing-masing bank. Yang penting aspek transparansi, perlindungan kepada nasabah, keterbukaan informasi itu yang harus dijaga untuk bank digital," terang Didik.
Dengan pernyataan ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk menabung di bank digital selama memperhatikan ketentuan yang berlaku. LPS tetap menjadi lembaga yang melindungi simpanan masyarakat, asalkan dana tersebut memenuhi syarat penjaminan.
Langkah transparansi yang dijalankan oleh bank digital tidak hanya penting untuk menjamin keamanan nasabah, namun juga untuk membangun kepercayaan yang berkelanjutan dalam ekosistem keuangan digital nasional. Bank yang memberikan informasi jujur terkait status jaminan simpanan akan lebih dipercaya dan mampu menjaga loyalitas nasabah.
Sebagai bagian dari sistem keuangan nasional, bank digital berperan penting dalam mendorong inklusi keuangan. Maka, penting untuk memastikan seluruh layanan yang ditawarkan tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Didik juga menambahkan bahwa masyarakat perlu lebih aktif untuk menanyakan status simpanannya, termasuk memahami risiko dari produk simpanan dengan suku bunga tinggi. Edukasi ini diharapkan tidak hanya datang dari regulator, tetapi juga menjadi tanggung jawab industri perbankan.
LPS berkomitmen terus mendampingi pertumbuhan sektor perbankan digital dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap dana masyarakat. Sinergi antara pelaku industri dan lembaga penjamin sangat diperlukan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat dan stabil.
Dengan adanya kejelasan mengenai cakupan penjaminan, nasabah dapat lebih bijak dalam memilih produk simpanan. Memilih bank digital yang telah menjadi peserta program penjaminan LPS, dan memastikan tingkat bunga yang wajar, menjadi langkah penting dalam mengamankan dana pribadi.
Secara keseluruhan, pernyataan dari LPS ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan perbankan digital di Indonesia. Dengan regulasi yang menyesuaikan perkembangan zaman dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, bank digital dapat terus tumbuh menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan nasional.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
myBCA, Aplikasi BCA yang Bikin Transaksi Makin Praktis
- 08 Agustus 2025
2.
Bursa Asia Bergerak Beragam, Emas Ikut Menguat
- 08 Agustus 2025
3.
Harga Minyak Turun, CPO dan Timah Menguat
- 08 Agustus 2025
4.
Harga BBM Pertamina Hari Ini: Ada yang Naik, Ada yang Turun
- 08 Agustus 2025