
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan langkah penting dalam memperkuat struktur industri asuransi nasional. Saat ini, OJK sedang menyusun Rancangan Surat Edaran yang akan mengatur secara rinci kegiatan usaha dan lini usaha di sektor perasuransian dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.
Regulasi baru ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi dan klasifikasi usaha asuransi berbasis kekuatan ekuitas masing-masing perusahaan. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih solid dan selaras dengan dinamika sektor jasa keuangan yang terus berkembang.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, rancangan surat edaran ini akan menetapkan standar lini usaha untuk produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa, serta asuransi jiwa syariah.
Baca Juga
"OJK sedang menyusun rancangan surat edaran OJK terkait kegiatan usaha dan lini usaha perusahaan asuransi dan reasuransi dan perusahaan asuransi reasuransi syariah berdasarkan kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas atau KPPE," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB).
Penyesuaian Lini Usaha Berdasarkan KPPE
Rancangan regulasi ini akan menjadi pedoman dalam menentukan batasan lini usaha yang dijamin dalam program penjaminan polis. Selain itu, aturan ini juga akan mengatur lini usaha yang boleh dipasarkan oleh perusahaan asuransi maupun reasuransi, tergantung pada kategori Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang dimiliki.
KPPE merupakan klasifikasi yang membedakan perusahaan berdasarkan kekuatan modal atau ekuitasnya. Berdasarkan ketentuan dari OJK, klasifikasi ini dibagi menjadi dua kelompok besar: KPPE I dan KPPE II. Tujuan pembagian ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan hanya dapat memasarkan produk-produk sesuai dengan tingkat kestabilan dan kekuatan finansial mereka.
KPPE I: Perusahaan Berkekuatan Ekuitas Minimum
KPPE I terdiri dari perusahaan-perusahaan yang ekuitasnya telah memenuhi atau melebihi batas minimum yang telah ditetapkan OJK. Untuk masuk dalam kelompok KPPE I, perusahaan harus memiliki ekuitas minimal sebagai berikut:
Rp500 miliar untuk Perusahaan Asuransi;
Rp1 triliun untuk Perusahaan Reasuransi;
Rp200 miliar untuk Perusahaan Asuransi Syariah; dan
Rp400 miliar untuk Perusahaan Reasuransi Syariah.
Dengan masuk dalam KPPE I, perusahaan memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam memasarkan berbagai jenis lini usaha asuransi karena dinilai memiliki struktur modal yang memadai untuk menanggung risiko bisnis.
KPPE II: Perusahaan dengan Ekuitas Lebih Rendah
Sebaliknya, KPPE II mencakup perusahaan-perusahaan yang ekuitasnya berada di bawah batas yang ditentukan. Untuk kelompok KPPE II, batas ekuitas yang berlaku adalah:
Rp1 triliun bagi Perusahaan Asuransi;
Rp2 triliun bagi Perusahaan Reasuransi;
Rp500 miliar bagi Perusahaan Asuransi Syariah; dan
Rp1 triliun bagi Perusahaan Reasuransi Syariah.
Perusahaan yang termasuk dalam KPPE II akan memiliki batasan dalam menawarkan lini usaha tertentu. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas industri dan memberikan perlindungan bagi pemegang polis dari potensi risiko yang lebih tinggi.
Penguatan Ekosistem Industri Perasuransian
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, OJK berupaya mendorong industri asuransi nasional untuk memperkuat permodalan dan tata kelola keuangan mereka. Di sisi lain, regulasi ini juga menjadi instrumen untuk meningkatkan perlindungan konsumen melalui penjaminan polis dan kejelasan tanggung jawab perusahaan terhadap produk yang dipasarkan.
Rencana regulasi ini juga merupakan bagian dari agenda jangka panjang OJK dalam meningkatkan daya saing industri jasa keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global. Dengan adanya klasifikasi dan standarisasi yang lebih ketat, industri perasuransian diharapkan dapat lebih sehat, stabil, dan kompetitif.
Dalam konteks yang lebih luas, pengaturan berbasis ekuitas juga sejalan dengan strategi mitigasi risiko sistemik. Perusahaan dengan ekuitas yang kuat memiliki ketahanan lebih tinggi dalam menghadapi guncangan ekonomi, yang pada akhirnya akan menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.
Langkah Strategis OJK Menuju Reformasi Sektor
Rancangan surat edaran ini menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat fondasi regulasi yang adaptif namun ketat terhadap perkembangan industri. Dengan fokus pada kekuatan ekuitas, OJK ingin memastikan bahwa hanya perusahaan yang benar-benar mampu secara finansial yang diperbolehkan memasarkan produk-produk dengan risiko tinggi.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari reformasi struktural yang menyeluruh dalam sektor asuransi dan reasuransi nasional. Dalam jangka panjang, regulasi ini berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian serta memperkuat keamanan sistem keuangan nasional.
Dengan pendekatan yang berbasis data dan manajemen risiko, OJK menegaskan bahwa semua regulasi yang dikeluarkan bukan semata untuk membatasi ruang gerak pelaku industri, tetapi justru menciptakan kerangka operasional yang lebih sehat dan berdaya saing.
Langkah selanjutnya yang diharapkan adalah sinergi antara regulator dan pelaku industri dalam mengimplementasikan aturan ini secara efektif dan efisien. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan ekosistem perasuransian yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dapat tercapai secara optimal.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Xiaomi Redmi Turbo 5 Usung Chipset Baru dan Baterai Jumbo
- 05 Agustus 2025
2.
Samsung Galaxy A17 5G Siap Meluncur di Indonesia
- 05 Agustus 2025
3.
iPhone di Bawah 10 Juta yang Masih Worth It 2025
- 05 Agustus 2025
4.
Garuda Indonesia Tingkatkan Layanan dengan Rute Baru
- 05 Agustus 2025
5.
Sinergi Pemprov Banten dan Angkasa Pura Bandara Soetta
- 05 Agustus 2025