JAKARTA - Kebijakan subsidi energi menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam memastikan distribusi energi yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang tengah digodok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah mengenai tarif Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang akan diberlakukan secara satu harga di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aturan untuk mengatur kebijakan tarif LPG 3 kg secara seragam atau satu harga masih dalam tahap pembahasan. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan yang dapat berdampak besar pada masyarakat, terutama kelompok kurang mampu yang sangat bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.
“Aturannya lagi dibahas kok. Aturannya masih dibahas, kalau sudah selesai, baru kami akan sampaikan ya,” ungkap Bahlil saat memberikan keterangan pers di Jakarta. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menentukan regulasi demi memastikan seluruh aspek teknis, sosial, dan ekonomi dapat terpenuhi dengan baik.
Anggaran yang dialokasikan untuk subsidi LPG 3 kg pada tahun anggaran 2026 diperkirakan berada dalam kisaran Rp80 triliun hingga Rp87 triliun. Besaran anggaran ini mencerminkan besarnya komitmen pemerintah dalam memastikan subsidi LPG dapat tersalurkan secara tepat dan maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kebijakan satu harga LPG 3 kg ini diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi disparitas harga LPG yang selama ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi geografis yang sangat beragam menyebabkan harga LPG di daerah terpencil cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah perkotaan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat di daerah terpencil dapat memperoleh LPG dengan harga yang sama seperti di kota besar, sehingga tercipta rasa keadilan dan pemerataan energi.
Langkah tersebut direncanakan akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Perubahan regulasi ini menjadi pondasi hukum untuk melaksanakan kebijakan satu harga LPG 3 kg secara nasional.
Namun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa pelaksanaan kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Salah satu pekerjaan rumah besar yang harus segera diatasi adalah pengawasan distribusi LPG, khususnya pada tingkat pengecer. Pengawasan yang ketat sangat penting agar LPG dengan harga subsidi tidak disalahgunakan atau disalurkan kepada pihak yang tidak berhak.
Selain itu, Menteri ESDM juga menyampaikan bahwa transformasi subsidi LPG 3 kg akan diarahkan menjadi berbasis penerima manfaat atau targeted subsidy. Pendekatan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran, yakni hanya kepada masyarakat yang memang membutuhkan, sehingga efisiensi penggunaan anggaran negara dapat terwujud.
Implementasi transformasi subsidi LPG 3 kg ini memerlukan kesiapan yang matang, terutama terkait data penerima manfaat, infrastruktur pendukung distribusi, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aspek tersebut telah siap agar pelaksanaan kebijakan berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
Dukungan dari pelaku industri juga menjadi kunci keberhasilan program satu harga LPG 3 kg ini. Pertamina, sebagai badan usaha milik negara yang diberi mandat untuk menyalurkan LPG, menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan tersebut setelah regulasi resmi diterbitkan.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan program LPG satu harga sesuai dengan kebijakan pemerintah. “Jika nanti sudah ditetapkan regulasinya, kami selaku pelaksana penugasan tentu siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Heppy.
Saat ini, Pertamina menyalurkan LPG 3 kg dengan harga yang mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. Harga ini berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, tergantung pada kondisi geografis dan biaya distribusi. Namun dengan rencana kebijakan satu harga, Pertamina harus menyesuaikan mekanisme distribusi dan harga sehingga konsumen di seluruh Indonesia mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sama.
Heppy juga mengungkapkan bahwa saat ini Pertamina masih menanti regulasi teknis yang akan mengatur secara detail pelaksanaan program ini. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur berbagai hal, mulai dari mekanisme distribusi, pengawasan, hingga tata kelola subsidi.
Keberadaan subsidi LPG 3 kg merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, yang mayoritas menggunakan tabung LPG tersebut sebagai sumber energi utama untuk memasak di rumah tangga. Dengan harga yang terjangkau, diharapkan kebutuhan dasar tersebut dapat terpenuhi dengan baik tanpa harus terbebani oleh fluktuasi harga di pasar.
Di sisi lain, transformasi subsidi LPG yang lebih berbasis penerima manfaat juga bertujuan untuk mengurangi pemborosan subsidi yang selama ini sering terjadi akibat distribusi yang kurang tepat sasaran. Misalnya, subsidi yang terkadang dinikmati oleh kalangan yang sebenarnya mampu membeli LPG dengan harga pasar.
Selain itu, pemerintah juga tengah memperhatikan aspek pengawasan agar program satu harga ini tidak disalahgunakan, baik oleh oknum pengecer maupun pihak lain yang dapat merugikan konsumen dan negara. Pengawasan ini akan dilakukan secara berlapis, mulai dari tingkat distributor hingga ke pengecer, agar distribusi LPG dengan harga satu harga dapat berjalan sesuai tujuan awal.
Secara keseluruhan, kebijakan satu harga LPG 3 kg merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem energi nasional yang lebih adil, transparan, dan efisien. Kebijakan ini juga mendukung agenda transformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan di masa depan.
Dengan perhatian serius dari Menteri ESDM, dukungan dari Pertamina, serta keterlibatan berbagai pihak, diharapkan kebijakan satu harga LPG 3 kg dapat segera terealisasi dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kelompok kurang mampu yang selama ini sangat bergantung pada subsidi energi.
Pemerintah terus mengkaji dan mematangkan aturan agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan lancar, memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat, dan mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.