Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Jumat, 09 Mei 2025 | 18:43:11 WIB
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Halaman :

Terkini

Vivo X200 Pro 2025, Desain Mewah dengan Performa Tangguh

Kamis, 11 September 2025 | 10:37:25 WIB

Infinix HOT 60 Pro Plus Hadir dengan Inovasi Besar

Kamis, 11 September 2025 | 10:37:24 WIB

Poco F7 Pro Hadir dengan Spesifikasi Lengkap dan Modern

Kamis, 11 September 2025 | 10:37:22 WIB

Harga Terjangkau, Tecno Spark 40 Hadir dengan Fitur Lengkap

Kamis, 11 September 2025 | 10:37:21 WIB

Lima Keunggulan Realme P3 5G, Smartphone Gaming Rp3 Jutaan

Kamis, 11 September 2025 | 10:37:19 WIB