Dana Bagi Hasil Migas Masih Jadi Tulang Punggung APBD Riau, Bengkalis dan Rokan Hilir Tembus 96 Persen

Pj Gubernur Riau memimpin rapat koordinasi terkait optimalisasi pengelolaan dana bagi hasil migas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penulis: Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:16:01 WIB

SUMATERA BARAT — Industri hulu migas Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai pondasi pembangunan ekonomi, jauh sebelum sektor-sektor lain tumbuh. Pada era Pelita 1 (1969-1974), kontribusi penerimaan hulu migas mencapai sekitar 27 persen dari total penerimaan negara dan hibah. Angka ini meroket drastis pada Pelita 3 (1979-1984) hingga menyentuh rekor tertinggi dalam sejarah fiskal Indonesia, yakni sekitar 71 persen, didorong oleh melonjaknya harga minyak dunia atau oil boom.

Ketergantungan APBD Daerah Penghasil Masih Tinggi

Meski kontribusinya terhadap APBN nasional kini menurun seiring bertumbuhnya sektor nonmigas, ketergantungan fiskal di tingkat daerah justru masih sangat dalam. Berdasarkan pagu APBD 2026, porsi DBH migas terhadap total penerimaan daerah ditargetkan mencapai 24,80 persen untuk Provinsi Riau, 22,50 persen untuk Papua Barat, 13,01 persen untuk Sumatera Selatan, dan 10,60 persen untuk Kalimantan Timur.

Provinsi Riau menjadi contoh paling nyata. Pada realisasi APBD 2025, porsi DBH migas mencapai 85 persen dari total penerimaan DBH Sumber Daya Alam di provinsi tersebut. Kondisi serupa terjadi di tingkat kabupaten/kota, di mana Bengkalis dan Rokan Hilir mencatatkan porsi hingga 96 persen dari total DBH SDA mereka.

Mengapa Daerah Penghasil Begitu Bergantung pada Migas?

Ketentuan ini berakar dari UU No. 33/2004 junto UU No. 1/2022 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan tersebut memastikan sebagian hasil pengusahaan hulu migas dikembalikan ke daerah penghasil. Untuk minyak bumi, bagian daerah ditetapkan 15,5 persen dari penerimaan bersih, dengan rincian 3 persen untuk provinsi, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 6 persen untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama, dan 0,5 persen untuk tambahan anggaran pendidikan.

Sementara untuk gas bumi, porsi daerah lebih besar yakni 30,5 persen, dengan distribusi 6 persen untuk provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota lain, dan 0,5 persen untuk pendidikan. Selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini, daerah penghasil juga mendapat pajak dan retribusi dari kegiatan usaha pendukung hulu migas.

Manfaat Ekonomi di Luar Anggaran

Keberadaan industri hulu migas tidak hanya berhenti pada transfer fiskal. Kegiatan usaha ini memicu tumbuhnya peluang bisnis baru di daerah setempat, seperti perhotelan dan jasa penunjang lainnya, sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Efek berganda ini menjadikan sektor hulu migas sebagai penggerak ekonomi yang sulit digantikan dalam jangka pendek.

Sejarah mencatat, penerimaan hulu migas menjadi jangkar fiskal sejak Pelita 1 hingga Pelita 6. Pada Pelita 4 (1984-1989), kontribusinya masih sekitar 50 persen meski pemerintah mulai menghadapi tekanan akibat turunnya harga minyak mentah internasional. Tren penurunan berlanjut pada Pelita 5 dan 6 seiring meningkatnya penerimaan negara dari sektor nonmigas.

Kini, tantangan transisi energi global menuntut daerah penghasil mulai mendiversifikasi sumber pendapatan. Namun hingga 2026, pagu APBD sejumlah provinsi menunjukkan industri hulu migas masih menjadi penopang utama pembangunan di daerah-daerah tersebut.

Reporter: Redaksi