Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Pemprov Optimalkan Pajak Air Permukaan, Minta Penegakan Tak Tebang Pilih

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menyampaikan pernyataannya mengenai optimalisasi Pajak Air Permukaan di Padang.
Penulis: Regan
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:35:01 WIB

PADANG — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak ragu memungut Pajak Air Permukaan (PAP) yang menjadi hak daerah, tetapi tetap profesional, transparan, dan adil. Ia menekankan penegakan pajak jangan tebang pilih, tegas kepada pelaku usaha kecil tetapi kehilangan keberanian terhadap perusahaan besar.

"Kalau objek pajaknya sama dan ketentuan hukumnya jelas, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi," ujar Evi dalam pernyataannya, dikutip dari Ontime.id.

Pajak Bukan Sekadar Angka, Melainkan Sumber Pembiayaan Daerah

Evi mengingatkan pajak bukan sekadar angka yang masuk ke kas pemerintah, melainkan sumber pembiayaan negara dan daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jalan, rumah sakit, pendidikan, infrastruktur, hingga penanggulangan bencana membutuhkan anggaran yang bersumber dari penerimaan pajak.

"Ketika pemerintah daerah berupaya meningkatkan PAD melalui penerimaan pajak yang memiliki dasar hukum, jangan langsung dibingkai seolah-olah pemerintah sedang menghambat dunia usaha. Pemerintah sedang menjalankan fungsi fiskalnya," tegasnya.

Perdebatan PAP Tak Boleh Disederhanakan Hanya Soal Flowmeter

Evi menilai persoalan PAP tidak boleh dipersempit hanya pada ada atau tidaknya flowmeter. Yang harus diperiksa adalah keseluruhan konstruksi hukumnya, mulai dari aktivitas pengambilan air permukaan, objek pajak, dasar pengenaan pajak, hingga proses penetapan dan pemungutannya.

Menurutnya, perdebatan mengenai PAP tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi atau opini sepihak. Data harus dibuka, regulasi harus dijelaskan, dan metodologi penghitungan harus transparan serta dapat diuji secara hukum.

Hormati Proses Sengketa Hukum Perusahaan

Evi menyatakan perusahaan yang menempuh upaya hukum terkait kewajiban PAP memiliki hak yang harus dihormati. Namun, proses sengketa tidak semestinya dimaknai bahwa kewajiban pajak sejak awal tidak pernah ada.

"Sengketa adalah mekanisme untuk menguji sebuah keputusan atau kewajiban berdasarkan hukum. Jangan gunakan sengketa sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban, tetapi jangan pula gunakan kewenangan pajak untuk memaksakan sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum," katanya.

Keseimbangan Kepastian Hukum untuk Dunia Usaha dan Daerah

Di tengah dorongan optimalisasi PAD, Evi menekankan dunia usaha juga berhak mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah harus memungut pajak dengan aturan yang jelas, mekanisme transparan, perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta perlakuan yang adil.

"Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian penerimaan. Keduanya tidak boleh dipertentangkan," ujarnya.

Ia mengapresiasi dunia usaha kelapa sawit yang menjadi bagian denyut perekonomian Sumatera Barat melalui investasi, lapangan pekerjaan, dan aktivitas produksi. Namun, kepentingan yang diperjuangkan DPRD tidak boleh berhenti pada kepentingan dunia usaha, melainkan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang lebih luas.

Reporter: Regan